Seluruh insentitas lokal yang berkecimpung di bidang informasi dan komunikasi menyatakan rasa aneh dan miris atas kondisi ini. Mereka menilai pengabaian wartawan lokal serta penggunaan istilah “media” oleh humas sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik dan kebebasan pers yang selama ini dijunjung tinggi.
Praktik pengabaian ini bukan kali pertama terjadi. Selama ini, setiap kunjungan pejabat dari luar daerah maupun pusat ke Kabupaten Boven Digoel, pemerintah daerah setempat tidak pernah memfasilitasi maupun memperhatikan keberadaan wartawan lokal secara memadai. Sikap tersebut telah menjadi pola yang merugikan kebebasan pers dan transparansi informasi di daerah.
Kunjungan menteri ke daerah ini merupakan momentum strategis yang seharusnya membuka ruang transparansi dan komunikasi dua arah. Namun, sikap menutup akses terhadap wartawan lokal justru mencerminkan kemunduran dalam praktik demokrasi dan kebebasan pers di tingkat daerah.***















