Boven Digoel, Mmcnews — Kunjungan menteri kabinet Merah Putih ke Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yang direncanakan pada Sabtu (7/6), akan berlangsung tanpa melibatkan wartawan lokal dalam peliputan resmi. Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan dari kalangan pers daerah yang merasa diabaikan dalam momen penting kenegaraan.
Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, panitia hanya menyediakan tiga slot peliputan resmi yang semuanya diberikan kepada humas dari Pemda, Polres, dan Kodim setempat. Wartawan lokal tidak diberikan akses resmi untuk melakukan peliputan langsung di lapangan.
Alih-alih diberi kesempatan meliput secara langsung, wartawan lokal hanya diarahkan untuk mengambil berita rilis dari ketiga humas tersebut sebagai satu-satunya sumber informasi resmi. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan hilangnya independensi dan fungsi kontrol jurnalistik di daerah.
Lebih lanjut, ketiga humas tersebut diketahui menuliskan diri bukan sebagai bagian dari kehumasan, melainkan menggunakan label “MEDIA” dalam daftar peliputan. Fakta ini terungkap melalui grup WhatsApp koordinasi kunjungan yang juga diikuti oleh awak media lokal. Tindakan ini dinilai membingungkan dan merendahkan profesi jurnalistik yang selama ini dijalankan secara independen dan profesional oleh wartawan lokal.
Seluruh insentitas lokal yang berkecimpung di bidang informasi dan komunikasi menyatakan rasa aneh dan miris atas kondisi ini. Mereka menilai pengabaian wartawan lokal serta penggunaan istilah “media” oleh humas sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik dan kebebasan pers yang selama ini dijunjung tinggi.
Praktik pengabaian ini bukan kali pertama terjadi. Selama ini, setiap kunjungan pejabat dari luar daerah maupun pusat ke Kabupaten Boven Digoel, pemerintah daerah setempat tidak pernah memfasilitasi maupun memperhatikan keberadaan wartawan lokal secara memadai. Sikap tersebut telah menjadi pola yang merugikan kebebasan pers dan transparansi informasi di daerah.
Kunjungan menteri ke daerah ini merupakan momentum strategis yang seharusnya membuka ruang transparansi dan komunikasi dua arah. Namun, sikap menutup akses terhadap wartawan lokal justru mencerminkan kemunduran dalam praktik demokrasi dan kebebasan pers di tingkat daerah.***















