Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus TP Pengedar SB

  • Bagikan

Mmcnews_ Lahat Sumsel : 30 April 2025

Salah seorang laki laki inisial : ROB (37 Tahun) beralamat di Jalan. Peltu A. Zainuri, Kelurahan Bandar Agung Kabupaten Lahat terpaksa Diringkus oleh Tim Walet Satresnakoba Polres Lahat Polda Sumsel diduga Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu

Kapolres lahat AKBP Novi Edyanto.SIK.MIK melalui Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH menyampaikan bahwa Personil nya dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi: LP / A – 24 / IV / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 28 April 2025.

Berawal Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 17.00 Wib di dalam lingkungan PT. SCADA Logistik tepatnya di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu,

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tsb, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang An. ROB dan Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku,
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti berupa : 4 (empat) paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,10 (satu koma satu kosong gram);
•1 (satu) bal plastik klip transparan;
* ⁠2 (dua) buah pipet yang ujungnya telah diruncingi;
* ⁠1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG A13 warna biru muda;
* 1 (satu) Unit Handphone android merk VIVO Y27 warna hijau tosca;
* ⁠1 (satu) buah tas selempang merk EIGER warna hitam;
* 1 (satu) potong celana jeans
dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PASAL YANG DISANGKAKAN
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta .Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan