Bitung- MNC news. Mobil pick up jenis Grenmex tidak dipasang Palat nomor Polisi, di muat ke kapal KLM Berkat Fitri pada pukul. 03 00 wita, kamis 2 Juli 2026 di dermaga samudra Bitung, hal demikian dapat diduga Mobil tersebut tidak jelas atau dugaan mobil tidak lengkap.
Dari hasil investigasi tim Media bahwa kapal KLM Berkat Fitri, ini diduga sering melakukan pemuatan Barang Ilegal. Dalam rutinitas Dua Kali dalam sebulan.
Berdasarkan informasi dari salah satu agent kapal KLM, kalau Kapal layar Motor tidak ada izin untuk di muat Mobil Roda empat, aturan dimana, ” Ucap Sumber Agent Yang enggan namanya di publikasikan.”

Kalau ada yang bilang regulasi aturan kapal KLM bisa Muat mobil tunjukan pembuktian aturan dan undang- undang yang jelas,
KLM hanya Bisa Muat barang- barang lepas seperti Beras supermi atau peralaatan bangunan dan kopra kebutuhan masyarakat, Bukan Kendaraan, ucap sumber.
Hal tersebut perlu diketahui Kendaraan roda empat yang dimuat di kapal layar (bukan kapal khusus pengangkut kendaraan atau Roll-on/Roll-off) secara umum melanggar undang-undang pelayaran terkait kelaiklautan kapal, keselamatan berlayar, dan kesesuaian fungsi kapal, Ucap Sumber Agent
Ketika dikonfirmasi kepada pemilik hukum di wilayah pelabuhan bitung, lewat WhatsApp Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bitung, Iptu Harly sebut tidak ada regulasi yang melarang kapal Layar muat Mobil
Artinya tidak terdapat pelanggaran apabila Kapal Layar Motor (KLM) mengangkut kendaraan roda empat. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan. Namun, penilaian mengenai aspek perizinan, kelaiklautan kapal, dan pemenuhan ketentuan keselamatan pelayaran tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang di bidang pelayaran.
Beberapa aturan spesifik yang dilanggar meliputi:Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Pasal mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal. Memuat kendaraan tidak pada peruntukannya melanggar dokumen keselamatan, fungsi stabilitas, dan sertifikasi garis muat kapal.Standar Keselamatan dan Keamanan Pelayaran:
Mengangkut beban berat dan tidak stabil seperti mobil tanpa fasilitas lashing (pengikatan) khusus berpotensi besar membahayakan keselamatan jiwa dan menyebabkan kapal terbalik.
Standar Kapal Pelayaran Rakyat (Pelra): Menurut UU Pelayaran, kapal layar tradisional (Pelra) tersebut dikhususkan untuk angkutan tradisional rakyat dengan karakteristik tertentu,
bukan didesain untuk muatan angkutan barang pabrikan berat seperti mobil. Pelanggaran Manifest dan Izin Trayek: Memuat barang/kendaraan di luar dokumen manifest (daftar muatan) dan izin trayek yang disetujui oleh otoritas pelabuhan (Syahbandar).
Ironisnya pernyataan kapolsek lewat Whatsapp Pihak KSOP tidak teliti, tapi sangat di sayangkan Chatingan tersebut langsung di hapus, ada apa??
Ketika Berita ini dipublikasikan belum ada pernyataan resmi dari pihak KSOP.















