AKP Serfolus Tegu Ajukan Banding atas Putusan Sidang KKEP, Nilai Keputusan Sepihak dan Tidak Obyektif

  • Bagikan

Kupang- Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKP Serfolus Tegu, Kabag Ops Polres Nagekeo, resmi digelar dan diputus pada 9 Januari 2026. Dalam putusan bernomor PUT/01/I/2026, Majelis Komisi KKEP menyatakan AKP Serfolus Tegu terbukti melakukan perbuatan pengancaman dan intimidasi terhadap seorang warga bernama Narsinda Gatu Tursa, serta menjatuhkan sanksi etik berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Namun demikian, terhadap putusan tersebut, AKP Serfolus Tegu secara resmi menyatakan mengajukan banding, karena menilai keputusan Majelis Komisi bersifat sepihak, tidak objektif, serta tidak mempertimbangkan secara utuh fakta persidangan, jasa pengabdian, dan konteks persoalan yang sebenarnya.

Sidang KKEP dan Putusan Majelis

Sidang KKEP dipimpin oleh AKBP Nicodemus Ndoloe, S.E selaku Ketua Komisi, dengan Wakil Ketua AKBP I Ketut Saba, serta anggota KOMPOL Abrahim Tupong, S.Sos. Sidang menghadirkan dua orang saksi, yakni Narsinda Gatu Tursa dan Fimrianus Laki Lelu.

Majelis menyatakan perbuatan AKP Serfolus Tegu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan KKEP. Selain mutasi demosi selama satu tahun, Majelis juga menjatuhkan sanksi etik berupa:

1. Pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela;

2. Kewajiban meminta maaf kepada Institusi Polri, pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.

Dalam pertimbangannya, Majelis mengakui adanya fakta yang meringankan, antara lain sikap kooperatif terduga pelanggar dan rekam jejak kedinasan yang bersih selama berdinas. Namun Majelis menilai perbuatan tersebut tetap mencederai citra institusi Polri.

Ajukan Banding, AKP Serfolus Tegu Ungkap sejumlah keberatan

Melalui pernyataan resminya, AKP Serfolus Tegu menegaskan keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan etik, sehingga dirinya menggunakan hak konstitusional sebagai anggota Polri untuk mengajukan banding.

Ia menilai bahwa sidang tidak menghadirkan saksi ahli yang kompeten untuk menjelaskan secara objektif unsur Pengancaman, padahal unsur tersebut menjadi inti perkara. Menurutnya, tanpa keterangan ahli, pembuktian menjadi lemah dan subjektif.

Selain itu, AKP Serfolus Tegu juga mempersoalkan bahwa informasi yang disebarkan oleh pelapor merupakan informasi yang kebenarannya belum pernah diuji dan dibuktikan secara hukum, namun dijadikan dasar penilaian etik.

AKP Serfolus juga menilai bahwa perkara ini sejatinya merupakan persoalan personal, namun berkembang menjadi isu organisasi ekstra kampus dengan membawa-bawa nama PMKRI, tanpa penelusuran mendalam atas kepentingan dan latar belakang pelapor.

Penulis: Kis WR
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan