Aksi Demo Di Kantor Ditlantas Polda Jambi, Terkait Pelayanan Pengurusan BPKB.

  • Bagikan
Oplus_131072

Kewajiban kendaraan bermotor wajib memiliki dokumen kendaraan bermotor yang resmi sesuai dengan peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 sebagai legalitas kepemilikan yang sah.

Tetapi salah satu oknum petugas pelayanan BPKB dengan polosnya mengatakan, berkas ini tidak bisa diproses, bawa ke Dusun saja, “ungkap Anwar.

“Kami berharap Kapolda dan Dirlantas Polda Jambi, bisa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menindak oknum oknum yang merusak citra institusi polri ini,” tegas Anwar.

Menanggapi aksi demo ini Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada mmcnews.id mengatakan.
“Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di depan umum, tidak terkecuali juga di instasi Direktorat lalu lintas. dan aparat Kepolisian dalam hal ini Ditlantas berkewajiban menerima apa yang disampaikan dan di keluhan. Terkait penyampaian pendapat hari ini sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh Ditlantas dengan mengirim surat ke Korlantas Polri untuk minta arahan apakah boleh melakukan pendaftaran kendaraan hasil lelang yang merupakan objek tindak pidana. Karena di tahun 2015 ada aturan yang mengatur hal tersebut. dan kami menyampaikan untuk mohon bersabar sampai dengan ada jawaban dari Pihak Korlantas.”. (ZOEL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan