Kota Jambi mmcnews.id Direktorat Lalulintas Polda Jambi Di demo sejumlah masa dari Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi (ADIJ) di Jalan Bhayangkara Talang Banjar Kota Jambi. hari ini Senin 12-01-2026.
Sejumlah masa membawa beberapa karton bertuliskan isi aspirasi yang disampaikan melalui orasi demonya di depan kantor Ditlantas Polda Jambi.
Dalam orasi itu, masa menyampaikan beberapa tuntutan terkait permasalahan masyarakat atas pelayanan oknum pengurus BPKB di Ditlantas Polda Jambi yang telah menyampaikan perkataan yang tidak bersahabat dan Humanis.
Anwar, salah seorang pendemo mengatakan, ketersinggungan masyarakat dengan ulah Oknum Pelayanan BPKB ini terjadi terkait ada masyarakat mengurus surat kendaraan pemenang lelang kendaraan Kejaksaan KPKNL Jambi yang tidak bisa diproses surat kendaraan di Ditlantas Polda Jambi, bagian Pelayanan BPKB.
Kewajiban kendaraan bermotor wajib memiliki dokumen kendaraan bermotor yang resmi sesuai dengan peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 sebagai legalitas kepemilikan yang sah.
Tetapi salah satu oknum petugas pelayanan BPKB dengan polosnya mengatakan, berkas ini tidak bisa diproses, bawa ke Dusun saja, “ungkap Anwar.
“Kami berharap Kapolda dan Dirlantas Polda Jambi, bisa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menindak oknum oknum yang merusak citra institusi polri ini,” tegas Anwar.
Menanggapi aksi demo ini Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada mmcnews.id mengatakan.
“Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di depan umum, tidak terkecuali juga di instasi Direktorat lalu lintas. dan aparat Kepolisian dalam hal ini Ditlantas berkewajiban menerima apa yang disampaikan dan di keluhan. Terkait penyampaian pendapat hari ini sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh Ditlantas dengan mengirim surat ke Korlantas Polri untuk minta arahan apakah boleh melakukan pendaftaran kendaraan hasil lelang yang merupakan objek tindak pidana. Karena di tahun 2015 ada aturan yang mengatur hal tersebut. dan kami menyampaikan untuk mohon bersabar sampai dengan ada jawaban dari Pihak Korlantas.”. (ZOEL)















