“Saya sangat bangga dan mengapresiasi dedikasi serta kerja keras anggota saya, sehingga nyawa pun di pertaruhkan dalam tugasnya untuk melindungi masyarakat,” ungkap AKBP Catur di Polres Batu,Selasa (16/3/21).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus mengatakan, apa yang dilakukan anggotanya memang sudah menjadi kewajibannya sebagai polisi dalam mengayomi dan melindungi masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Batu,” kata Sitorus.
AKP Jeifson Sitorus menuturkan, kejadian tersebut berawal ketika anggota Polres Batu melakukan hunting dan penyelidikan terhadap pelaku curanmor.
Setelah menemukan terduga pelaku, petugaspun mencoba melakukan penggeledaan.
“Ada dua orang yang kami curigai dan yang satu orang meninggal karena bom ikan yang dibawanya dan satu orang pelaku yang sudah DPO melarikan diri “jelas AKP Sitorus.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Batu selain tindak pidana pencurian kendaraan bermotor untuk pelaku yang beraksi dengan Bondet (Bom Ikan) akan disangkakan pasal UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun.
“Kami minta do’a nya saja semoga satu orang pelaku yang sudah DPO yang melarikan diri bisa ditangkap dalam waktu dekat , dan saya menghimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri, karena identitas nya sudah dikantongi oleh petugas , “ pungkas Jeifson sapaan akrabnya ketika ditemui di Rumah Sakit.
Sumber : Humpol. Editor : Didik Sap















