Oleh: Cosmas Jo Oko
Keadilan sejatinya bukan sekadar bunyi palu hakim atau prosedur administratif yang dipatuhi secara kaku, melainkan keberanian negara memastikan hukum bekerja adil bagi semua warga, tanpa kecuali. Namun yang terjadi dalam perkara dugaan penghinaan dengan terlapor oknum anggota DPRD Nagekeo berinisial ASW justru memperlihatkan wajah hukum yang gamang, berlapis sandiwara, dan menjauh dari nurani keadilan, terutama bagi korban, seorang janda berusia 75 tahun bernama Margaretha Bai.
Perkara ini bermula dari laporan polisi di Polsek Nangaroro yang sejak awal terkesan sengaja “didiamkan” dengan dalih menunggu surat izin pemeriksaan dari Gubernur NTT. Dalih tersebut kemudian runtuh ketika dikonfirmasi langsung bahwa tidak pernah ada surat permohonan resmi dari Kapolres Nagekeo yang diterima oleh Gubernur. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika prosedur belum dijalankan, mengapa alasan administratif dijadikan tameng penundaan?















