Ironisnya, setelah kejanggalan ini terungkap ke publik, proses hukum justru bergerak tiba-tiba. ASW diperiksa, dan penyidik menyampaikan kepada keluarga korban bahwa status tersangka telah ditetapkan. Namun pernyataan tersebut segera dibantah oleh kuasa hukum ASW dan Kapolsek Nangaroro. Kontradiksi antara atasan dan penyidik yang merupakan bagian dari satu institusi makin menegaskan adanya ke-tidak terbukaan dan inkonsistensi serius dalam penanganan perkara ini.
Harapan Korban sempat kembali tumbuh ketika hampir enam bulan menunggu, penyidik mendatangi rumah Margaretha Bai pada 15 Februari 2026. Ia menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bajawa. Bahkan, korban kembali diyakinkan bahwa koordinasi dengan hakim telah dilakukan, meskipun surat izin dari Gubernur NTT belum ada. Informasi serupa kembali disampaikan sehari kemudian, seolah meneguhkan bahwa keadilan akhirnya akan menemukan jalannya.
Puncak harapan itu hadir pada Jumat, 20 Februari 2026. Korban dan para saksi hadir di ruang sidang sejak pagi. Namun yang terjadi justru memperlihatkan rangkaian kejanggalan yang sulit dijelaskan secara rasional. Sejak awal persidangan, hakim tidak pernah secara tegas menyebut nama lengkap Anton Sukadame Wangge sebagai terdakwa. Ia hanya disebut dengan inisial ASW, bahkan ketika yang bersangkutan duduk di kursi terdakwa mengenakan atribut DPRD. Penyebutan sebagai “terdakwa” baru terdengar saat pembacaan putusan.
Lebih memprihatinkan lagi, penyidik yang bertindak sebagai penuntut tidak menggunakan hak dan kewajibannya untuk memeriksa korban, saksi, maupun terdakwa. Surat dakwaan dibacakan tanpa kejelasan, lalu proses pembuktian seolah berhenti di situ. Dalam praktik hukum pidana, penuntut seharusnya aktif membuktikan dakwaan secara formil dan materiil. Namun dalam perkara ini, penyidik justru tampak pasif-diam, tanpa upaya pembuktian.
Situasi menjadi semakin paradoksal ketika kuasa hukum terdakwa, yang sebelumnya membantah kliennya berstatus tersangka, justru menyebut kliennya sebagai tersangka dalam persidangan. Sementara itu, isu krusial mengenai absennya surat izin Gubernur yang sejak awal dijadikan alasan penundaan tidak pernah dipersoalkan secara terbuka di ruang sidang, baik oleh hakim maupun penasihat hukum terdakwa.
Putusan ditunda hingga sore hari. Secara teori, putusan hakim seharusnya lahir dari fakta yang terungkap di persidangan. Namun dalam perkara ini, aspek formil yang tidak pernah diuji secara terbuka justru dijadikan dasar pertimbangan. Ini menimbulkan preseden berbahaya: ketika perkara dengan pengakuan terdakwa dan dukungan saksi dapat gugur, bukan karena ketiadaan fakta, melainkan karena prosedur administratif yang tidak pernah diuji secara transparan.
Analogi sederhananya, seorang pencuri telah mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri. Namun karena ia adalah pejabat, keadilan harus menunggu izin administratif terlebih dahulu. Jika logika ini dibiarkan, maka hukum tak lagi menjadi pelindung warga, melainkan alat seleksi kekuasaan.
Perkara ini bukan semata tentang satu nama atau satu jabatan di DPRD Nagekeo. Ini adalah cermin tentang bagaimana hukum diuji ketika berhadapan dengan kekuasaan. Dan di sisi lain, tentang bagaimana seorang janda renta harus berhadapan dengan sistem yang berbelit demi memperjuangkan martabat dan keadilannya.
Kami menegaskan, perjuangan hukum ini tidak akan berhenti di satu ruang sidang. Keadilan sejati tidak boleh tunduk pada sandiwara. Negara wajib memastikan bahwa hukum berdiri tegak, bukan untuk melindungi yang berkuasa, melainkan untuk membela yang lemah.















