Banggar DPRD Bojonegoro Menggelar Rapat bersama TAPD

  • Bagikan

Bojonegoro –  Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro Menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Pementara/PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD bertempat di Ruang Banggar Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Kamis (06/08/2026).

Rapat yang di pimpin Abdulloh Umar tersebut, secara mayoritas anggota banggar mempertanyakan usulan penurunan target Pendapatan asli daerah/PAD, terutama dari sektor pajak daerah dan pajak mineral bukan logam dan batuan MBLB atau pajak galian C.

Abdulloh Umar dalam kesempatan itu, meminta TAPD tidak hanya memaparkan perubahan angka dalam dokumen KUA/PPAS. Tetapi lanjut Umar, juga menjelaskan dasar pemikiran dan arah kebijakan yang melandasi perubahan APBD 2026.

“Kami ingin mengetahui konstruksi dan semangat yang menjadi dasar penyusunan perubahan PPAS ini sebelum masuk lebih jauh pada pembahasan pendapatan maupun belanja daerah,” pinta Umar.

Menanggapi hal tersebut sekretaris daerah Bojonegoro Edi Susanto selaku ketua TAPD menjelaskan bahwa perubahan KUA/PPAS disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah dan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

Nilai APBD lanjut Sekdap, yang sebelumnya sekitar 6,5 triliun pada APBD induk berubah menjadi sekitar 6,4 Triliun Rupiah, dalam rancangan perubahan APBD 2026. Data TAPD menunjukkan pendapatan daerah turun dari 4,566 Triliun Rupiah menjadi 4,382 triliun atau berkurang sekitar 183,68 miliar rupiah.

Sekda menyebut, belanja daerah justru meningkat dari 3,872 Triliun Rupiah menjadi 3,99 3 triliun atau bertambah sekitar 121,25 miliar.

Kendati demikian PAD secara keseluruhan justru mengalami kenaikan sekitar 12,69 miliar rupiah yakni dari 1,086 triliun menjadi 1,099 triliun.

“Kenaikan tersebut bukan berasal dari sektor pajak melainkan dari meningkatnya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta komponen lain-lain PAD yang sah,” ujarnya.

Lebih jauh sekda menjelaskan, sebaliknya target pajak daerah diusulkan turun dari 286,16 miliar rupiah menjadi 270,75 miliar rupiah. Retribusi daerah lanjutnya, juga mengalami penurunan. Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat menjadi penyumbang terbesar penurunan pendapatan daerah dengan nilai mencapai sekitar 196 miliar rupiah.

Sementara itu, Sudiyono menegaskan pentingnya merealisasikan target kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD.

Menurut Sudiyono, target yang telah dituangkan dan disepakati dalam APBD bukan sekadar angka administratif dalam dokumen anggaran.

Target tersebut merupakan bagian dari komitmen kinerja pemerintah daerah yang harus diwujudkan oleh masing-masing OPD.

“Karena ini merupakan wujud komitmen kinerja OPD yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD, maka harus diwujudkan,” tegas Sudiyono.

Ia menilai, setiap OPD harus memiliki tanggung jawab untuk mengawal target yang telah ditetapkan sejak APBD disahkan.

Termasuk dalam hal pendapatan daerah, OPD terkait diharapkan mampu melakukan berbagai langkah optimalisasi agar target yang telah disepakati dapat direalisasikan secara maksimal.

Pernyataan Sudiyono tersebut disampaikan setelah Banggar DPRD Bojonegoro melakukan pembahasan cukup mendalam mengenai perubahan postur pendapatan daerah dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2026.

Dalam pembahasan sebelumnya, Banggar menyoroti adanya usulan penurunan target Pajak Daerah dari sekitar Rp286,16 miliar menjadi Rp270,75 miliar, termasuk penurunan target Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sebelumnya ditargetkan sekitar Rp24 miliar.

  • Bagikan