“Tunggakan denda pajak cukup besar. Kalau hanya menunggu masyarakat bayar dendanya, sulit tertagih. Maka kita hapus dendanya agar pembayaran bisa berjalan,” ujar Bupati John pada awak media di Hotel Swis-Belinn pada tanggal 27 Agustus 2025 lalu.
Ia menjelaskan, pembebasan denda pajak berlaku hingga Desember 2025, tanpa batasan periode tunggakan. Kebijakan ini juga dirangkaikan dengan momentum perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-29 Kabupaten Mimika.
“Dengan dihapusnya denda, masyarakat tidak punya alasan untuk menunda. Setelah pembebasan ini, saya harap warga kembali taat dan tertib membayar pajak daerah,” tegas Bupati John.***















