Bapenda Mimika Buka Layanan Pajak Khusus ASN di Puspem

  • Bagikan

“Tunggakan denda pajak cukup besar. Kalau hanya menunggu masyarakat bayar dendanya, sulit tertagih. Maka kita hapus dendanya agar pembayaran bisa berjalan,” ujar Bupati John pada awak media di Hotel Swis-Belinn pada tanggal 27 Agustus 2025 lalu.

Ia menjelaskan, pembebasan denda pajak berlaku hingga Desember 2025, tanpa batasan periode tunggakan. Kebijakan ini juga dirangkaikan dengan momentum perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-29 Kabupaten Mimika.

“Dengan dihapusnya denda, masyarakat tidak punya alasan untuk menunda. Setelah pembebasan ini, saya harap warga kembali taat dan tertib membayar pajak daerah,” tegas Bupati John.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan