Belanja APBD Semester 1 Pemda Boven Digoel Belum Maksimal

“Karena dalam Pasal 161 dijelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai Asumsi KUA. Baik terhadap belanja maupun pendapatan,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 169, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS disampaikan paling lambat Minggu pertama bulan Agustus. Kemudian penetapan kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD paling lambat Minggu Kedua Bulan Agustus.

“Yang hal itu diatur dalam Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 84 Tahun 2022 yang mengatur Tahapan Penyusunan dan Jadwal proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2023. telah ditetapkan dan sesuai pula dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Linthon)

Tinggalkan Balasan