Berkedok Koperasi, Penerima Bansos DiarahkanBelanja! Lurah Cangkringan Nganjuk Diduga Halangi Kerja Wartawan, HP Awak Media Diminta Dikumpulkan!

  • Bagikan

Tindakan tersebut sontak memicu protes sejumlah jurnalis. Sebab, larangan merekam dan pengambilan telepon genggam jelas dianggap menghalangi tugas pers, yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Lho, kita ini mau konfirmasi kok malah HP disuruh dikumpulkan. Ada apa sebenarnya?” keluh salah satu jurnalis yang hadir.

Arah pembelian Bansos ke KMP semakin mempertajam dugaan adanya praktik monopoli dan pemanfaatan bansos untuk kepentingan kelompok tertentu. Terlebih, dengan adanya pengemasan ulang beras yang tidak jelas sumber dan kualitasnya, publik menuntut jawaban.

Warga berharap pihak Dinas Sosial dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengurai persoalan ini, mengingat bantuan sosial seharusnya diberikan tanpa paksaan, tanpa potongan, dan tanpa arahan pembelian.

  Dispenduk Capil Nganjuk Bantah Tuduhan Pelayanan Dipersulit: “Berita Itu Tidak Benar dan Tidak Berdasar!”

Kasus ini kini menjadi sorotan warga sekitar. Transparansi penggunaan bantuan sosial dan integritas aparatur kelurahan dipertanyakan. Insiden pelarangan perekaman oleh lurah justru semakin memicu kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi.

Publik menanti penjelasan resmi dan langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan tidak ada oknum yang memainkan Bansos demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan