Bojonegoro, MMC – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JP Nusantara melalui kuasa hukumnya, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Langkah hukum ini dilakukan terkait surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro atas nama dua kliennya, inisial (DA) dan (P).Rabu,(13/05/2026)
Dasar utama gugatan ini Di duga ketidaksesuaian prosedur yang diterapkan oleh penyidik dengan aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP RI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Menurut kuasa hukum, proses penangkapan dan penahanan yang dialami kedua kliennya secara prosedural cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sah menurut peraturan tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah praperadilan ini diambil semata-mata demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Ia menilai, tindakan penyidik Reskrim Polres Bojonegoro dalam menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan tidak berlandaskan ketentuan teknis yang diamanatkan PERKAP RI Nomor 6 Tahun 2019.
“Kami memandang perlu mengajukan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Alasannya sangat jelas,patut Di duga adanya ketidaksesuaian dan pelanggaran prosedur hukum dalam penerbitan surat penangkapan dan penahanan terhadap klien kami DA dan P. Aturan main sudah tertulis jelas di dalam PERKAP RI Nomor 6 Tahun 2019, namun kenyataannya di lapangan pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diatur,” tegas Bambang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut diatur secara rinci persyaratan, dasar pertimbangan, serta mekanisme yang wajib dipenuhi sebelum seorang tersangka ditangkap maupun ditahan. Penangkapan dan penahanan bukanlah tindakan yang bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat, cukup bukti permulaan, serta memenuhi syarat-syarat objektif maupun subjektif yang telah ditetapkan.
“Setiap produk hukum kepolisian, termasuk surat perintah penangkapan dan penahanan, harus sah secara materiil maupun formil. Jika salah satu syarat saja tidak terpenuhi atau menyimpang dari PERKAP tersebut, maka produk itu cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Inilah yang kami temukan dalam perkara klien kami,” tambahnya.
Bambang menguraikan bahwa berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan timnya, terdapat beberapa poin pelanggaran prosedural yang ditemukan. Di antaranya adalah ketidaklengkapan dasar pertimbangan hukum dalam surat perintah, serta ketidaksesuaian antara alasan penahanan dengan ketentuan pasal yang disangkakan. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Bab III PERKAP RI Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata cara penangkapan dan penahanan.
“Penahanan adalah pembatasan hak kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, ukurannya sangat ketat. Tidak boleh ada kelonggaran sedikit pun dari aturan main yang sudah dibuat oleh institusi kepolisian sendiri. Karena aturan itu dibuat untuk menjaga agar wewenang tidak disalahgunakan dan hak asasi tetap terjaga,” ujarnya.
Menurut pandangan hukum yang dianut LBH JP Nusantara, apabila prosedur penangkapan dan penahanan dilakukan dengan cara yang tidak sah atau melanggar aturan internal kepolisian tersebut, maka akibat hukumnya surat perintah tersebut batal demi hukum. Konsekuensinya, segala tindakan yang didasarkan pada surat yang cacat hukum tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
Melalui gugatan praperadilan ini, pihak LBH JP Nusantara menuntut agar Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh Penyidik Reskrim Polres Bojonegoro atas nama DA dan P adalah tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, pihaknya juga meminta agar tindakan penyidikan selanjutnya disesuaikan kembali dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami tidak menolak proses hukum. Klien kami siap bertanggung jawab jika memang terbukti bersalah dan prosesnya dilakukan dengan benar. Namun, kami menolak keras jika proses hukum itu dilakukan dengan melanggar aturan, apalagi merampas kebebasan seseorang tanpa dasar hukum yang sah dan benar. Di sinilah letak keadilan itu diuji,” tandas Bambang.
Pihaknya berharap hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum yang ada, serta menegakkan aturan yang tertuang dalam PERKAP RI Nomor 6 Tahun 2019 sebagai landasan utama penyidikan tindak pidana di Indonesia.
Hingga berita ini tayang berkas gugatan praperadilan telah diterima dan terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro. Jadwal sidang pemeriksaan gugatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yang akan menjadi momen penentu sah atau tidaknya penahanan yang sedang dijalani kedua klien tersebut.
Pihak Polres Bojonegoro hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan ini.(red)














