Bojonegoro | MMC – Limbah bekas pembongkaran rigid beton jalan nasional (limbah konstruksi) didapati dibuang dilahan milik Perhutani.
Sebagaimana ditemukan warawan media ini, limbah kontruksi yang diduga bongkaran jalan cor dari proyek rekonstruksi jalan nasional antara wilayah Kecamatan Padangan hingga Kecamatan Ngraho, tepatnya pada ruas jalan nasional sebelah utara jembatan Tinggang, Payaman, Kecamatan Ngraho, Rabu (15/7/2026).
Rahmad Salah seorang aktivis lingkungan hidup di Bojonegoro menyampaikan, terkait pembuangan limbah kontruksi di lahan hutan aalah tidak di benarkan.
“Lahan hutan itu statusnya kawasan milik negara. Membuang limbah di sana bisa dianggap perusakan hutan dan pencemaran,” tuturnya.
“Sedangkan Aturan kehutanan sendiri melarang pembuangan limbah di kawasan hutan tanpa izin,” imbuhnya.
Rahmat mengatakan jika terkait pembuangan limbah telah diatur dalam LHK No. 19 Tahun 2021.
“Berdasarkan Permen LHK No. 19 Tahun 2021, setiap orang yang menghasilkan limbah non-B3 wajib melakukan pengelolaan,” lanjutnya.
“Pengelolaannya bisa berupa: reduce, reuse, recycle, dan baru terakhir landfill atau tempat pembuangan akhir resmi. Bukan dibuang ke lahan orang lain,” tegasnya.
Perlu diketahui, limbah rigid beton itu sebenarnya bisa dimanfaatkan, bukan dibuang:
– Daur Ulang atau Reuse: Pecahan beton bisa dipakai lagi buat urugan, fondasi, atau diolah jadi paving block, kanstin, batako
– Dibuang ke TPA resmi: Kalau memang tidak bisa dipakai, harus ke TPA yang ditunjuk pemerintah daerah dan dikelola baik biar tidak mencemari
– Koordinasi: Kontraktor/Pelaksana proyek jalan nasional wajib punya rencana pengelolaan limbah. Biasanya ini tanggung jawab PPK dan kontraktor.
Terpisah awak media juga telah BBPJN, PPK Babat – Bojonegoro, Bojonegoro Bts Kota Ngawi, belum ada jawaban ketika dikonfirmasi wartawan media ini. (Bm/red)














