Warga Tuntut Penyelesaian Lapangan Sepak Bola, Kades Mashadi: Semua Aspirasi Akan Dikawal Sesuai Mekanisme

  • Bagikan

BOJONEGORO | MMCNEWS – Aspirasi masyarakat terkait pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian serius dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Desa Sumuragung, Mashadi menegaskan, pemerintah desa bersama BPD memahami keinginan masyarakat, khususnya kalangan pemuda, yang menginginkan adanya pembangunan lapangan desa sebagai sarana olahraga dan aktivitas sosial masyarakat.

“Kami memahami aspirasi para pemuda dan masyarakat terkait pembangunan lapangan desa. Itu merupakan bentuk kepedulian generasi muda terhadap kemajuan Desa Sumuragung,” ujar Mashadi. Selasa, 19/05/2026.

Menurutnya, keberadaan lapangan desa memang memiliki fungsi penting, bukan hanya sebagai sarana olahraga sepak bola, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, kepemudaan, budaya, hingga pembinaan generasi muda.
Namun demikian, Mashadi menjelaskan bahwa pemerintah desa dan BPD juga harus melihat persoalan tersebut secara menyeluruh sesuai mekanisme pemerintahan desa dan kemampuan anggaran yang tersedia dalam APBDes.

“Setelah pengurukan dan penanaman rumput, sebenarnya lapangan juga sudah bisa dipakai, walaupun tidak sebagus di beberapa desa yang sudah lama pembangunannya. Sejak tahun 2023 sudah mulai kita urung, yang awalnya dari sawah pertanian. Kita bangun bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada,” tambahnya.

Mashadi mengatakan, setiap aspirasi masyarakat tetap akan dibahas melalui forum resmi desa seperti musyawarah desa, rembug pemuda, maupun pembahasan perencanaan pembangunan desa.

“Semua aspirasi tetap kami buka ruang untuk dibahas bersama. Dengan begitu, suara pemuda tetap mendapat perhatian dalam proses pembangunan desa,” katanya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penggunaan Dana Desa saat ini memiliki sejumlah prioritas yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di antaranya untuk program ketahanan pangan, penanganan stunting, infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, hingga program prioritas nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Tidak semua usulan bisa langsung direalisasikan pada tahun anggaran berjalan. Bahkan APBDes yang sudah disusun pun bisa mengalami perubahan karena adanya program prioritas nasional, sementara kemampuan keuangan desa juga masih terbatas,” terang Mashadi.
Karena itu, pemerintah desa bersama BPD menilai sikap yang bijak bukan menolak aspirasi pembangunan lapangan desa, melainkan mengawal agar usulan tersebut dapat diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan desa yang sesuai aturan dan kemampuan anggaran.

“Pada prinsipnya kami mendukung setiap aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk kemajuan desa, termasuk pembangunan lapangan desa bagi generasi muda. Tetapi realisasi pembangunan tetap harus mempertimbangkan regulasi, kemampuan APBDes, dan skala prioritas pembangunan desa agar pelaksanaan pemerintahan berjalan transparan, tepat sasaran, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Epj)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan