Bojonegoro – Adanya kegiatan normalisasi embung di Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, tentu akan menimbulkan limbah berupa tanah. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) menegaskan limbah Tanah dari pengerukan embung tidak boleh keluar area embung.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Air baku Irigasi Dinas PU SDA Bojonegoro Bungku Susilowati pada senin (15/11/2021) pukul 15.00 wib.
Ia juga telah menyampaikan terkait permasalahan tersebut saat sosialisasi bersama Muspika Sumberrejo beberapa waktu lalu. ” Di depan Camat, kapolsek, Danramil sudah kita sampaikan bahwa limbah Tanah tidak boleh keluar area embung, ” ujarnya.
Menurutnya selama area sekitar embung mencukupi untuk menampung tanah pengerukan, maka harus digunakan untuk penambahan volume tanah di bibir embung.
Terkait rekomendasi dokumen pengelolaan lingkungan atas kegiatan normalisasi memang belum dibuat, pihak dinas beralasan karena ada aturan baru.
” Ini kan peraturanya memang baru tahun 2021, sebelumnya tidak diwajibkan, ” kata Bungku dikutip dari Jagadberita.com.















