BOGOR | mmcnews.id ,– Dugaan ketidaksesuaian tata kelola distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada agen LPG non-subsidi PT Duta Putra Dasa yang berlokasi di Bubulak RT 04/RW 08, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penurunan dan penyimpanan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di lokasi yang juga digunakan untuk kegiatan usaha LPG non-subsidi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kesesuaian praktik distribusi dengan ketentuan yang berlaku dalam tata niaga LPG bersubsidi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media pada Jumat (17/07/2026), pemilik usaha yang disebut bernama Okman menjelaskan bahwa agen LPG 3 kilogram bersubsidi berada di wilayah Kampung Pabuaran Kulon, Desa Cibanteng, Kabupaten Bogor. Namun dalam praktiknya, tabung LPG bersubsidi tersebut disebut diturunkan terlebih dahulu di lokasi agen non-subsidi sebelum didistribusikan lebih lanjut.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi, pengelolaan stok, serta pemisahan antara LPG bersubsidi dan LPG non-subsidi sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah dan Pertamina.

Saat dikonfirmasi, Irman yang disebut sebagai perwakilan pihak perusahaan membenarkan adanya aktivitas tersebut.
“Ya betul dan kita semua sudah ada izinnya. Bila memang ada pelanggaran ya silakan saja laporkan,” ujarnya kepada awak media.
Menunggu Klarifikasi Instansi Pengawas
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan, maupun instansi pengawas lainnya mengenai apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan izin operasional dan mekanisme distribusi LPG bersubsidi yang berlaku.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme distribusi yang sah atau justru berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.
Ketentuan yang Berlaku
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu, distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi wajib dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat wilayah distribusi.
Dalam praktiknya, penyimpanan LPG subsidi dan non-subsidi dalam satu kawasan usaha dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan teknis, administrasi, keselamatan, serta terdapat pemisahan yang jelas antara stok subsidi dan non-subsidi.
Pemisahan tersebut mencakup:
– Area penyimpanan yang terpisah dan mudah diawasi.
– Pencatatan stok dan administrasi yang berbeda.
– Penandaan harga dan identitas produk yang jelas.
– Pengawasan distribusi agar LPG subsidi tidak disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.
Potensi Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi LPG bersubsidi, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
– Teguran tertulis.
– Pembekuan kegiatan usaha.
– Pencabutan izin usaha atau izin penyaluran.
– Pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina sesuai kontrak keagenan.
Lebih jauh, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan pengangkutan, niaga, distribusi, atau pengalihan LPG bersubsidi yang mengakibatkan kerugian negara atau penyimpangan terhadap barang subsidi pemerintah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal yang relevan mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan ancaman:
– Penjara paling lama 6 (enam) tahun.
– Denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan unsur pemalsuan data distribusi, laporan stok, atau dokumen perizinan,
penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Pengawasan
Masyarakat meminta Dinas Perdagangan, Pemerintah Daerah, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum melakukan
pemeriksaan menyeluruh guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak
menimbulkan potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat penerima manfaat.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Oleh karena itu, penentuan ada atau tidaknya
pelanggaran menjadi kewenangan instansi pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi di lapangan.
(Penulis : tim investigasi mmcnews id )















