Gembong Obat Keras Golongan G Aniaya Wartawan Hingga Alami Luka Fisik

  • Bagikan

TANGERANG | mmcnews.id ,- Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawan media online Barometer Indonesia News Berinisial MT mengalami penganiayaan brutal saat sedang melakuna investigasi dugaan peredaran obat keras golongan G, Tramadol, exymer di Kp.Lebak Sari Desa Mekarsari Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang. Minggu (12/07/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian muka, kepala, tangan kiri jari telunjuk, tengah, manis dan kelingking, pergelengan tangan, siku. Selain itu, pundak kiri mengalami luka memar akibat sabetan sarung golok, punggung telapak tangan kanan luka bekas sundutan rokok dan punggung kaki kanan bengkak dan memar akibat pukulan benda tumpul.

Berdasarkan keterangan korban, MT menjelaskan kejadiaanya Sekitar 19.30.Wib ‎saat itu saya bersama tim mendatangi lokasi tersebut bertemu dengan seseorang bernama Aziz yang di sebut sebagai terduga pelaku usaha obat keras golongan G.

“Kami pun melanjutkan untuk konfirmasi kepada Azis mengenai obat-obat terlarang Daftar G dikarenakan ada informasi dari masyarakat Parung Panjang sering belanja obat-obat terlarang di Ds.Mekar wangi, Kec. Cisauk, Kab,” jelasnya.

Korban menceritakan, Setalah konfirmasi Azis, ia memberitahukan bahwa ada pihak keluarga ingin bertemu kurang lebih 5 atau 10 menit orang yang ingin bertemu dengan kami sudah kenal sebelumnya bernama Nana. Selanjutnya ia menegur dari mana’ dan kami jawab dari Media tiba-tiba dia menghubungi temannya melalui HT (Handy Talk) dalam pembicaraanya ia menyebutkan ‘Ada daging nih‘ tidak lama kemudian datang segerombolan Orang mengepung dan mendorong. Dan kami pun tidak membalas.

“Selanjutnya yang bernama Nana ini berteriak dan berkata ambil golok, ambil golok, matiin aja ditempat Adik dari Azis mengeluarkan golok sambil, mengacung-ngacungkan golok kearah kami. Dan kedua teman saya melarikan diri sedangkan saya dikeroyok ,” pungkasnya

Perlu di ketahui, kasus ini telah masuk ranah penegakan hukum dan diduga melanggar aturan ganda

Peristiwa itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Pamulang dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 123/VI/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA 2026.

Pertama, melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalangan serta kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesi.

Kedua, melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, ancaman, serta penggunaan senjata tajam untuk mengancam keselamatan orang lain.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum khususnya Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan untuk membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat terlarang sekaligus melindungi kebebasan pers.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan