Bupati Dan Ketua DPRD Jombang Menerima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

  • Bagikan
Screenshot 20240918 173620~2 Copy 383x261

 

“Alhamdulillah, kita tentu sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh stakeholder, ini kerja tim, terima kasih keada semua pihak, masyarakat Kabupaten Jombang atas capaian kinerja dibidang Lingkungan Hidup. Penghargaan ini merupakan cerminan kolaborasi dan komitmen seluruh stakeholder untuk merespon isu lingkungan hidup, dan mampu bekerja efektif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Jombang”, tuturnya.

Pj Bupati Teguh Narutomo juga berpesan agar prestasi ini terus lestari dan berkelanjutan, seluruh regulasi yang telah ditetapkan dan diamanahkan, harus dipedomani untuk di tindaklanjuti oleh siapapun Kepala Daerahnya, demi keberlanjutannya. Termasuk SOP, sistem kerja yang sudah dibangun semuanya harus bisa berjalan sesuai norma dan aturan yang berlaku.

Inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama masyarakat dan seluruh stakeholder dalam menjaga lingkungan hidup sangat luar biasa, diantaranya Ekowisata Permata Hati, fitoremediasi limbah tahu, Santri Jogo Kali, Sistem Pengelolaan Limbah Domestik/Sipaldo Sedap, Polisi Air, pelayanan pengelolaan persampahan antara lain Smart Card Beresin Sampah, Bank Sampah Mandiri Terintegrasi (Bank Santri), Sistem Pengaduan Penanganan Sampah (SIAPS), dan sampah menjadi sedekah (sajadah). Ada pula inovasi Siap Bank Sampah Ecobrik Kompos Untuk Tanaman dengan cegAH, olAh, dan pilAH (Si BESUT 3AH), pembatasan plastik sekali pakai, operasional TPA Sampah, dan apel Timbang Sampah. Dalam merespon isu optimalisasi penyelesaian kasus limbah B3, Pemkab Jombang membuat inovasi P3 Terpadu (Pengawasan, Pemulihan Lahan Terkontaminasi, dan Pembangunan Sentra IKM Slag Alumunium).

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi juga menyampaikan ungkapan rasa syukur atas apresiasi bidang lingkungan. “Alhamdulillah, selamat atas diraihnya, penghargaan “Green Leadership Nirwasita Tantra Tahun 2023″ . Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari KLHK untuk Pimpinan DPRD melalui fungsi dan tugas DPRD dalam mendukung
pengembangan program Lingkungan Hidup melalui legislasi.

Penganggaran, dan pengawasan terhadap issue permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang. Semoga dari hasil pencapaian ini, mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui dukungan dan peran DPRD di Kabupaten Jombang, dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan berkelanjutan”, tutur Mas’ud Zuremi.

Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Jombang berkomitmen melaksanakan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang yang diwujudkan melalui produk hukum, pengawasan dan dukungan anggaran. Beberapa produk hukum tersebut antara lain Perda 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pengelolaan Mata Air, Perbup 50 Tahun 2022 tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemda dan Pelaku Usaha.

Ada pula Peraturan Perundangan terkait isu Pelayanan Pengelolaan Persampahan seperti Larangan Buang Sampah di Sungai yang dicantumkan dalam Perda 9/2010 tentang Ketertiban Umum dan Perda 9/1999 tentang Irigasi serta Perbup 56 Tahun 2022 tentang Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Selanjutnya Peraturan Perundangan terkait isu Kasus Limbah B3 tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Reporter: Jum

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan