” Maka dari itu kami dari Forum Perangkat Desa se- Kecamatan Tanjung Tebat, akan melakukan Aksi Damai (Pernyataan Sikap) yang isinya antara lain dari ke 8 (Delapan) poin tuntutan yang akan disampaikan : (1)Camat Tanjung Tebat Aria Pulun SE diduga telah menyalah gunakan Wewenang Jabatan.
(2). Sampai detik ini Semua Perangkat Desa yang diberhentikan tidak mendapat atau belum menerima Suart SK Pemberhentian.
(3). Mendesak kepada Camat Tanjung Tebat Aria Pulun SE mencabut dan membatalkan SK yang dilantik tidak mengacu kepada Permendagri No. 67 tahun 2017 ,” pungkasnya. (Mar)















