Jakarta — Upaya dua investor untuk menarik kembali dana yang masih tercatat aktif dalam sistem sebuah platform pendanaan berbasis teknologi informasi berujung pada langkah hukum. Salah satu anggota direksi Platfom dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan permasalahan pengelolaan dana lender. Laporan tersebut telah diterbitkan dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan serius terhadap praktik tata kelola serta efektivitas mekanisme perlindungan lender di tengah pesatnya pertumbuhan industri pendanaan digital di Indonesia.
Para pelapor, masing-masing berinisial YN dan BS, diketahui menempatkan dana sebesar Rp3 miliar dan Rp1,433 miliar melalui platform resmi yang dikelola salah satu PT . Penempatan dana dilakukan berdasarkan perjanjian penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana diatur dalam regulasi sektor jasa keuangan.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, dana tersebut diterima oleh perusahaan, tercatat dalam sistem internal platform, serta ditampilkan pada akun masing-masing lender sebagai dana aktif yang dapat ditarik sesuai ketentuan aplikasi.
Permasalahan mulai muncul ketika para lender mengajukan permohonan pencairan dana sejak Juni hingga Agustus 2025. Seluruh permintaan penarikan tercatat masuk ke dalam sistem aplikasi, namun tidak berlanjut ke tahap realisasi pencairan.
Status penarikan berhenti pada keterangan “Request”, tanpa penjelasan lanjutan mengenai waktu, tahapan, maupun mekanisme penyelesaian. Kondisi tersebut berlangsung berbulan-bulan tanpa adanya pembaruan informasi yang dapat diverifikasi.
Upaya klarifikasi kemudian dilakukan melalui layanan pelanggan. Dalam beberapa komunikasi, pihak Perusahaa. menyampaikan bahwa pencairan belum dapat dilakukan karena dana dari pengembang proyek belum tersedia. Namun penjelasan tersebut disampaikan secara umum, tanpa disertai dokumen pendukung atau kepastian waktu, sehingga memunculkan perbedaan tafsir mengenai tanggung jawab penyelenggara platform terhadap dana lender.
Karena tidak memperoleh kepastian, para pelapor melalui penasihat hukumnya mengirimkan somasi resmi pada 11 Agustus 2025. Surat tersebut diterima oleh jajaran direksi dan bagian legal PT DSI di kantor pusat perusahaan di Jakarta Selatan.
Dalam somasi itu, para pelapor meminta pengembalian dana dalam jangka waktu yang patut. Namun hingga beberapa minggu setelah somasi diterima, tidak terdapat tanggapan resmi maupun realisasi pencairan. Komunikasi lanjutan melalui korespondensi dengan pihak legal perusahaan pun tidak memberikan kejelasan terkait mekanisme dan tenggat penyelesaian.
Langkah administratif kemudian ditempuh dengan menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui portal resmi pengaduan, OJK memfasilitasi proses mediasi daring antara para pelapor dan PT DSI. Dalam proses tersebut, perusahaan menyatakan belum dapat memenuhi permintaan pengembalian dana. Mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
Di luar persoalan penarikan dana, salah satu pelapor juga mencermati adanya perbedaan informasi terkait proyek pendanaan yang masih tercantum aktif dalam sistem aplikasi. Berdasarkan komunikasi langsung dengan salah satu penerima pendanaan yang sebelumnya bekerja sama dengan PT DSI, diperoleh keterangan bahwa proyek dimaksud telah selesai dan tidak lagi mengajukan pendanaan baru pada periode berjalan.
Namun proyek tersebut masih tercantum dalam sistem aplikasi sebagai proyek aktif. Temuan ini kemudian disampaikan sebagai bagian dari keberatan administratif dan permintaan klarifikasi kepada perusahaan.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, para pelapor melalui tim penasihat hukum yang terdiri atas Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Ario Andika Baskoro, S.H., Moh. Farid Fauzi, S.H., serta dua rekan lainnya, melaporkan salah satu anggota direksi PT DSI ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan.
Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kepastian atas dana yang ditempatkan melalui platform digital setelah seluruh upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil.
“Yang dicari para lender adalah kejelasan dan kepastian. Ketika mekanisme komunikasi, somasi, dan mediasi tidak memberikan penyelesaian, maka jalur hukum menjadi upaya terakhir yang sah,” ujarnya.
Ario Andika Baskoro menilai, kepercayaan publik terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi sangat ditentukan oleh konsistensi antara data yang ditampilkan dalam sistem dan praktik pengelolaan dana di lapangan.
“Ketika dana ditampilkan sebagai aktif dan dapat ditarik, tetapi secara faktual tidak dapat dicairkan, di situlah kepercayaan publik mulai tergerus. Yang dibutuhkan lender bukan hanya akses digital, melainkan kepastian,” tegasnya.
Sementara itu, Moh. Farid Fauzi menyoroti ketergantungan pengguna terhadap sistem aplikasi.
“Dalam model pendanaan berbasis platform, lender sepenuhnya bergantung pada informasi yang disajikan oleh penyelenggara. Ketika informasi tersebut tidak diikuti dengan kejelasan realisasi, posisi pengguna menjadi sangat rentan,” ujarnya.
Tantangan Pengawasan Fintech Pendanaan
Kasus ini kembali menegaskan tantangan pengawasan di tengah berkembangnya industri pendanaan digital. Meski berada dalam kerangka pengawasan regulator, penyelesaian sengketa antara lender dan penyelenggara kerap memerlukan waktu panjang dan proses berlapis. Dalam kondisi tersebut, keterbatasan akses informasi membuat posisi pengguna tidak seimbang.
Investasi berbasis teknologi menawarkan kemudahan dan efisiensi, namun menuntut tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel. Ketika mekanisme pencairan dana tidak berjalan sebagaimana dipahami pengguna, risiko yang muncul tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap ekosistem pendanaan digital secara keseluruhan.
Hingga berita ini diturunkan, Perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan polisi maupun proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Tim penasihat hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan membuka ruang komunikasi apabila terdapat langkah penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi para lender.
“Kami berharap kasus ini menjadi refleksi bersama, agar ke depan tidak ada lagi pihak yang mengalami ketidakpastian serupa dalam menempatkan dan menarik dana melalui platform pendanaan berbasis teknologi,” pungkas Ario Andika Baskoro.















