MMCJATIM – Demi mendapatkan tambahan pemasukan, Patoni (25), warga Dusun Sempumaja, RT. 01, RW, 02, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, yang bekerja sebagai penjual kopi di Pasar Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Nekat melakukan aksi pencurian kotak amal di mushola Ar Rifai, yang berada di Dusun Plosorejo, RT. 001, RW, 001, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (22/7/2024).
Menurut keterangan Kepala Urusan Perencanaan Perangkat Desa Johowinong, Zainul Arifin, pencurian kotak amal tersebut diketahui terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah Sholat Shubuh
Zainul Arifin mengatakan, mulanya ada jema’ah mushola yang menyadari bahwa kotak amal mushola tidak berada di tempatnya. Para jema’ah pun mulai mencari kotak amal di sekitar mushola.
Setelah beberapa jam mencari, jemaah dan para warga yang turut ikut membantu, menemukan kotak amal tersebut sudah berpindah di kebun kosong depan mushala, dengan jarak kurang lebih sekitar 50 meter.
Mungkin dia nekad sampai melakukan pencurian kotak amal mushola dikarenakan kebutuhan ekonomi,
“Kotak amal itu ditemukan di kebun depan mushola. Kondisinya sudah pecah, dan uang yang tersisa di kotak amal itu hanya Rp. 155.500, Seratus Lima Puluh Lima Ribu” ucap Zainul Arifin saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Kemudian warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoagung, Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku pencurian kotak amal tersebut, namun. Tidak menunggu lama Polsek Mojoagung berhasil meringkus Pelaku di kosnya”, terangnya.
“Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya mengamankan Patoni pada hari yang sama dengan laporan kotak amal mushola yang hilang.
“Pelaku kami tangkap di tempat kosnya di Desa Dukuhmoro, Kecamatan Mojoagung, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak (3) tiga kali, aksi pertama dan yang ke (2) dua ia lakukan di Mojokerto dan yang ke (3) ini dilakukan di Dusun Plosorejo, Desa Johowinong, untuk hasil pemeriksaan sementara ia melakukan sendirian,” bebernya.
Dari tangan Patoni, kami mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kaze R bewarna hitam dengan nopol S 2125 RC, yang sempat tertinggal di sekitar TKP yang diamankan oleh warga, dan potongan batu bata serta kotak amal dan sisa uang Rp. 155.500, Seratus Lima Puluh Lima Ribu.
Atas aksi pelaku tersebut, pihak mushola mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp.1.000.000, juta rupiah. Maka atas perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman (7) tujuh tahun penjara”, pungkasnya.
Reporter: Jum

















