Di Sukabumi, Hendar Darsono Bicara Perlindungan Pekerja Migran Bersama Warga Cibatu

  • Bagikan
774dcf58 Bab4 42dc Abc3 56eb62cfa17f

Hendar Darsono Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, (foto: istimewa) 

Jabar || Mmcnews – Minggu 03 Desember 2023. Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hendar Darsono, berharap warga Sukabumi semakin memahami aturan terkait pekerja migran. Dalam upaya memastikan warga yang ingin bekerja di luar negeri mendapatkan pelayanan terbaik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Hendar Darsono menyampaikan informasi ini dalam kegiatan bersama warga di Aula PONPES Yaspin, Jalan Pesantren No. 23 RT 31/07 Cibolang Kidul, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Perda ini, menurut Hendar, lahir dari aspirasi warga Jawa Barat agar keinginan dan rencana bekerja di luar negeri dapat diakomodir oleh pemerintah. Perda tersebut mengatur aspek teknis terkait kewenangan daerah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi pekerja migran di wilayahnya.

Hendar Darsono menjelaskan sepuluh tanggung jawab pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diatur dalam Perda tersebut:

1. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

2. Mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya.

3. Menerbitkan izin kantor cabang P3MI.

4. Melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.

5. Memberikan perlindungan PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja.

6. Memberikan perlindungan terhadap PMI perempuan, terutama di sektor informal.

7. Mewajibkan P3MI mengikutsertakan PMI dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diberangkatkan.

8. Menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI yang memenuhi syarat dan standar kesehatan.

9. Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

10. Membentuk LTSA PMI di tingkat Daerah Provinsi.

Perda ini juga membahas kewajiban dan tanggung jawab perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia. Hendar Darsono menyampaikan informasi ini sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran asal Jawa Barat. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan