Waw..! Seolah Kebal Hukum Prostitusi Online (miChat) Diduga Terkoordinir Rapih Di Wisma Bahagia Atau Citi Smart Hotel

  • Bagikan

BOGOR | mmcnews.id ,– Hasil penelusuran tim media mengungkap adanya dugaan aktivitas ilegal berupa pelayanan Open BO serta praktik prostitusi yang berlangsung di Wisma Bahagia, Jalan Re Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Menurut keterangan narasumber yang memiliki akses terhadap informasi lapangan, seluruh proses pemesanan, penentuan jadwal hingga pengaturan transaksi dilakukan secara tertutup melalui aplikasi pesan instan Mi Chat. Praktik ini tidak dilakukan secara terbuka dan kedatangan tamu terlihat tidak teratur serta berlangsung hingga malam hari. Kamis (25/06/2026).

Sebagai bagian dari pengecekan lapangan, tim media langsung mendatangi lokasi untuk meminta konfirmasi kepada pihak pengelola. Tim bertemu dengan seorang pegawai yang bertugas di tempat tersebut dan tidak bersedia menyebutkan namanya.

“Saya tidak mengetahui adanya aktivitas seperti itu. Saya tidak memiliki wewenang maupun kemampuan untuk mengecek satu per satu identitas dan keperluan setiap tamu yang datang. Mau narkoba, mau Mi Chat, itu bukan urusan kami. Paling juga kalau Polisi datang, baru mereka akan ditangkap.” Ujar pegawai receptionist.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, telah diatur secara tegas bahwa:
✅ Dilarang melakukan atau memfasilitasi aktivitas prostitusi, pelayanan Open BO, serta aktivitas asusila di tempat penginapan seperti wisma, hotel, maupun losmen.
✅ Pemilik maupun pengelola tempat usaha wajib mengawasi aktivitas di lokasinya dan tidak boleh membiarkan praktik ilegal berlangsung.
✅ Pelanggar terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda hingga penutupan sementara atau pencabutan izin usaha.
✅ Aturan ini juga berlaku untuk transaksi dan pemesanan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi digital.

Kehadiran aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan tempat tinggal yang padat penduduk, terutama bagi keluarga dan anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi tersebut.

Dengan adanya temuan ini, masyarakat luas serta pihak terkait berharap agar Kepolisian Resor Kota Bogor dan Dinas Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat segera memperkuat pemantauan dan mengambil tindakan tegas sesuai Perda yang berlaku maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Masyarakat berharap segala bentuk pelanggaran hukum, praktik prostitusi serta pelayanan Open BO ini dapat segera dihentikan. Pelaku yang terbukti bersalah diharapkan dapat dikenakan sanksi yang sepadan agar tidak terjadi pengulangan kasus serupa di kemudian hari. (Zig/tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan