Pokja Jadi Sorotan, Penawar Terendah sekaligus Satu-satunya Kontraktor Lokal Gagal Menang Tender Sport Center di Ende

  • Bagikan

Ende, MMC News- Dugaan kejanggalan dalam proses pelelangan Paket Pembangunan Sport Center Kabupaten Ende mencuat, Penanggung Jawab CV. Obama Center, Antonius Senda, secara terbuka mempertanyakan keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang menetapkan CV. Willka sebagai pemenang tender, meskipun nilai penawaran perusahaan tersebut lebih tinggi dibandingkan penawaran yang diajukan perusahaannya.

 

Kepada media ini di Ende, Rabu (24/6/2026), Antonius Senda mengungkapkan bahwa dari seluruh peserta yang mengikuti proses pelelangan, hanya tiga perusahaan yang dinyatakan lolos hingga tahapan evaluasi akhir. Ketiga peserta tersebut yakni CV. Obama Center dengan nilai penawaran sebesar Rp1.191.784.148,86, PT. Doro Belo Angkasa sebesar Rp1.200.000.016,64, dan CV. Willka sebesar Rp1.200.692.084,85.

Antonius Senda (Obama), Penanggung jawab CV. Obama Center (Foto: istimewa)

Menurut Antonius, berdasarkan mekanisme yang diterapkan dalam paket pekerjaan tersebut, metode evaluasi yang digunakan adalah evaluasi harga terendah dengan sistem gugur. Dengan metode tersebut, peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, kualifikasi, dan teknis serta mengajukan harga penawaran terendah seharusnya memiliki peluang terbesar untuk ditetapkan sebagai pemenang.

 

“Dari tiga peserta yang dinyatakan lolos, perusahaan kami mengajukan harga penawaran paling rendah. Karena itu kami mempertanyakan dasar pertimbangan Pokja hingga menetapkan peserta lain sebagai pemenang,” ujar Antonius.

 

Selain faktor harga penawaran, Antonius juga menyoroti bahwa CV. Obama Center merupakan satu-satunya perusahaan peserta yang berdomisili di Kabupaten Ende. Sementara peserta lainnya diketahui berasal dari luar daerah. Menurutnya, apabila seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi telah dipenuhi, maka keberadaan perusahaan lokal yang memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan seharusnya menjadi pertimbangan positif dalam rangka mendorong partisipasi pelaku usaha daerah dalam pembangunan daerah.

 

Meski demikian, Antonius menegaskan bahwa keberatan yang diajukannya bukan semata-mata karena faktor domisili perusahaan, melainkan karena adanya perbedaan antara hasil penetapan pemenang dengan nilai penawaran yang diajukan peserta yang telah lolos tahapan evaluasi. Ia menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

“Kami adalah satu-satunya perusahaan asal Ende yang mengikuti dan lolos sampai tahap akhir. Tentu kami berharap pemerintah daerah juga memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha lokal yang mampu bersaing secara sehat dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” katanya.

 

Sebagai dasar keberatannya, Antonius menunjukkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor: POKJA.25.02/08/TU/UKPB/VI/2026 yang menjadi landasan penetapan pemenang tender. Dalam dokumen tersebut, Pokja Pemilihan menetapkan CV. Willka sebagai pemenang pelelangan.

Obama menunjukkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Pembangunan Sport Center Ende.

Atas dasar itu, Antonius mempertanyakan alasan mendasar yang digunakan Pokja dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang. Ia menilai, apabila terdapat faktor tertentu yang menyebabkan CV. Obama Center tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang, maka alasan tersebut seharusnya disampaikan secara transparan sesuai prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

“Kami meminta penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan terkait hasil evaluasi tersebut. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pelelangan,” tegasnya.

 

Saat ini, Antonius mengaku masih menempuh mekanisme sanggah sebagaimana diatur dalam tahapan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah. Menurutnya, masa sanggah yang diberikan panitia masih berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada Kamis (25/6/2026). Melalui mekanisme tersebut, ia berharap Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan resmi terkait hasil evaluasi yang menjadi dasar penetapan pemenang tender.

 

“Karena masih dalam masa sanggah, kami memilih menggunakan hak yang diberikan oleh regulasi pengadaan. Kami berharap ada penjelasan yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, proses pengadaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Regulasi tersebut juga mendorong peningkatan peran serta usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan pelaku usaha daerah sepanjang tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan.

 

Dalam praktiknya, metode evaluasi harga terendah sistem gugur mengharuskan Pokja melakukan pemeriksaan berjenjang terhadap aspek administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Peserta yang tidak memenuhi salah satu persyaratan dapat dinyatakan gugur, sedangkan peserta yang memenuhi seluruh persyaratan akan dievaluasi berdasarkan harga penawaran sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan.

Namun demikian, dalam regulasi pengadaan pemerintah, penetapan pemenang tidak hanya mempertimbangkan besaran harga penawaran semata. Pokja juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kewajaran harga, kesesuaian dokumen penawaran, kemampuan penyedia, pengalaman kerja, serta persyaratan lainnya yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Meski demikian, Antonius menilai dasar penetapan pemenang perlu dijelaskan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta instansi terkait untuk melakukan investigasi dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap proses pelelangan Paket Pembangunan Sport Center Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2026.

 

Hingga berita ini diturunkan pada, pihak Pokja Pemilihan maupun UKPBJ Kabupaten Ende belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan CV. Willka sebagai pemenang tender. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan (cover both sides).

Penulis: Kis WR
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan