Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Dua Terdakwa Perkara Narkotika 58 Kg Sabu Seumur Hidup.

  • Bagikan
Oplus_131072

Jambi mmcnews.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, yakni AGIT PUTRA RAMADAN Alias AGIT Bin YURNALIS dan JUNIARDO Alias ARDO Bin GUNTUR (Alm) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, SH dengan Hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Sementara rekan dari dua terdakwa ini, M Alung Ramadhan alias Alung salah satu tersangka yang melarikan diri dari pemeriksaan sebelumnya di Polda Jambi, kini masih menunggu jadwal persidangan di pengadilan negeri Jambi. (ZOEL).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan