Tim Kepolisian Bekuk Pelaku Tindak Kekerasan yang Mengakibatkan Cacat Fisik Di Bandung

  • Bagikan

Bandung | mmcnews.id ,– Katim Resmob Priyangan Polda Jabar beserta tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Taufik Hidayat (30) yang telah melakukan penyekapan dan tindak kekerasan terhadap korban berinisial YTR (29) hingga mengakibatkan korban mengalami cacat fisik seumur hidup.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam di wilayah Bandung. Selasa (23/06/2026).

“Iya benar memang tersangka pelaku tidak kejahatan penyekapan dan penganiayaan hingga menyebabkan cacat fisik seumur hidup telah kami tangkap.” Ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

“Untuk Lebih detailnya nanti ada konferensi pers untuk hal ini.” Pungkasnya.

Kapolda Jabar telah menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang telah dilakukan tersangka Taufik Hidayat ini terjadi selama 3 tahun. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat dan menjalani perawatan intensif.

Berdasarkan keterangan dokter, dampak dari peristiwa tersebut menimbulkan kerusakan fisik yang bersifat permanen.

Tersangka Taufik Hidayat melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang menimbulkan luka parah dan cacat tetap. Jika terbukti bersalah, ia dapat diancam dengan pidana penjara dalam jangka waktu yang cukup lama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Masyarakat yang sangat menghujat tersangka juga menghimbau untuk proses hukumnya segera di lakukan dan diberikan hukuman yang setimpal. (Zig)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan