Kepala Dinas BKPSDM Lahat Drs H Aries Parhan MM sebelum nya telah memberikan himbauanbkepada ASN menjunjung tinggi sumpah sebagai abdi negara, termasuk untuk netral dalam Pilkada dan Regulasi memberikan tindakan kepada ASN tidak netral sudah diatur. Oleh karena itu ASN wajib netral.
ASN tidak boleh ikut kegiatan kandidat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Apalagi kalau sampai memfasilitasi acara kandidat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala kepala Daerah , tegas nya
Pewarta : M.Umar















