Diduga Kriminalisasi, Penyidik Polda Sulut Dilaporkan ke Propam

  • Bagikan

“Perlu diketahui, bahwa pada waktu dilakukan perdamaian pada hari Rabu, (16/06/2021) di polsek dimembe AM tidak ada tanda telah terjadi kekerasan seperti memar, biru atau bengkak, luka pada tangan atau pada bagian tubuh korban.

AM saat di polsek dimembe juga dilihat oleh klien kami bersama penyidik polsek dimembe (JD) serta para saksi (MK) bersama istrinya.

Yang menjadi tanda – tanya kami adalah kenapa klien kami selama dalam pemeriksaan penyidik polda sulut, tidak pernah ada upaya mempertemukan klien kami dengan pelapor (AM) sebagai upaya Restoratif Justice.

Justru yang mengherankan kami sebagai (PH) penyidik polda dengan nada kasar berkata kepada klien kami bahwa pelapor (AM) tidak mau bertemu dengan klien kami dan tidak mau mencabut laporan KDRT.

Padahal dalam kasus KDRT Suami Istri wajib di pertemukan untuk di damaikan tetapi penyidik dengan sengaja tidak melakukan hal itu dengan maksud supaya klien kami jadi tersangka.

“Kami menduga penyidik ada konspirasi dengan pelapor (AM) dengan indikasi penyidik (RK) pernah berkunjung ke rumah pelapor (AM), apakah di perbolehkan penyidik yang sedang menangani perkara datang ke rumah para pihak ???.

Kami menduga konspirasi penyidik semakin terlihat ada unsur kriminalisasi dengan sengaja menetapkan pasal 44 ayat (1) seolah – olah AM (pelapor) sudah tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan padahal bukti visum tidak demikian dan pelapor (AM) kelihatan sehat – sehat dan dapat melaksanakan tugas sebagaimana biasa setiap hari sebagai ASN.

“Tony menyebut dalam BAP di duga ada kejanggalan contohnya penyidik (RK) secara sengaja dalam berkas perkara tidak memberikan / mencantumkan pasal alternative/subsider dengan sasaran supaya JPU dalam tuntutannya menuntut dan menghukum klien kami dengan hukuman seberat – beratnya di atas 5 tahun penjara.

Tapi herannya mengapa Jaksa Pidum Kejati Sulut sendiri sudah mengeluarkan P.21 dengan menyetujui pasal 44 ayat (1) padahal jaksa mengetahui hasil visum tidak sesuai dengan keadaan maksud pasal 44 (1).

Menurut penjelasan Jaksa Pidum Kejati Sulut pada klien kami bersama Penasehat Hukum (PH) dengan hasil visum seharusnya penyidik polda sulut mencantumkan pasal 44 (4), tapi mengapa jaksa tidak mengoreksi atau memberikan petunjuk sebelum di keluarkannya P.21 ???..

Penasehat Hukum (PH) Tony Haniko meminta kepada Divisi Propam Polda Sulut untuk mengusut tuntas kasus ini, karena diduga ada rekayasa serta memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.”Pungkasnya.

Hingga berita ini tayang Kapolda Sulut belum bisa dikonfirmasi terkait Kasus dugaan KDRT  tersebut.(Hs -team).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan