
“IKD diharapkan dapat membuat pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien. IKD juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribbon, film, dan cleaning kit. Persyaratan pembuatan IKD yaitu pemohon harus memiliki smartphone dan pernah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman biometrik. Selain itu, nomor HP pemohon harus memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet,” tutur Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun.
TNI/POLRI di Madiun Pastikan semua teratur dan lancar dengan adanya program tersebut berjalan lancar Aman tertib, Dispendukcapil
Warga Desa Sidorejo saat menunggu antrean perekaman (IST)
“Sebelum IKD dapat digunakan, dilakukan otentikasi identitas yang terdiri dari otentikasi data dan otentikasi wajah secara sistem. Otorisasi identitas juga dilakukan untuk memastikan bahwa orang yang menggunakan layanan tersebut adalah orang yang benar. Otentikasi wajah secara sistem dilakukan dengan cara menyandingkan foto selfie dengan foto di database. Otorisasi dilakukan pada saat penerbitan QR Code oleh operator SIAK. Penerbitan IKD dilakukan secara berkelanjutan sehingga IKD dapat menggantikan KTP-el secara bertahap. Implementasi IKD pada tahap pertama adalah pegawai Dukcapil. Tahap kedua menyasar ASN di lingkup Kota Kotamobagu. Pelajar dan mahasiswa menjadi target implementasi tahap ketiga. Tahap terakhir adalah masyarakat umum lainnya. Tidak semua penduduk memiliki smartphone dan terdapat wilayah yang tidak terjangkau jaringan komunikasi data, sehingga pelayanan administrasi kependudukan menggunakan layanan ganda yaitu layanan konvensional dan digital,” tambah Kepala Dispendukcapil.
“Kami berharap masyarakat kabupaten Madiun ikut serta program kegiatan IKD berjalan lancar tanpa hambatan, hingga seluruh masyarakat di Kabupaten Madiun telah terdaftar dalam IKD,” pungkasnya. (Dp-red)















