Bojonegoro|MMCnews.id – Terkait Pembangunan Drainase di Jalan Pemuda yang Dikeluhkan Warga Kelurahan Ngrowo. Dan Dianggap Dalam Pembangunan Itu Memakan Tanah Milik Warga dan Adanya Permintaan Ganti, DPRD, BPN dan Dinas PU Cipta Karya Serta Warga Melaksanakan Audensi Bertempat di Gedung DPRD, Ruang Banggar Jln Veteran Bojonegoro Jawa Timur, Rabu (07/02/2024).
Dilaksanakanya Audensi, upaya untuk mencari solusi persoalan pembangunan drainaee yang di anggap memakan batas tanah milik warga.
Dikesempatan tersebut salah seorang perwakilan menyampaikan, masalah pembangunan drainase yang dianggap memakan tanah miliknya.
Warga berharap dengan adanya pertemuan dengan pimpinan DPRD dan Dinas Cipta Karya serta BPN supaya menemukan solusi terbaik. Warga ingin tanahnya yang ada bangunan trotoar mendapat ganti rugi.
Menanggapi keluhan warga Jln Pemuda tutut Kelurahan Ngrowo, H. Sukur Priyanto SH M.AP salah satu pimpinan DPRD kabupaten Bojonegoro, menjelaskan, pihaknya sebagai jembatan agar persoalan yang terjadi dapat solusi terbaik. “Dengan adanya audiensi ini, tentunya pihak DPRD sebagai jembatan. Agar apa yang selama ini dikeluhkan warga ada solusinya,” kata Sukur.
Di kesempatan yang sama, Satito selaku kepala dinas PKP cipta karya menjelaskan segala temuan dilapangan, ia menyebut adanya surat tanah yang masuk di kantornya. “Ada 12 bidang tanah yang telah mengajukan ke kantor kami. Namun, dari 12 bidang ada 9 bidang yang bersertifikat dan 3 bidang masih pethok D atau letter C,” ungkapnya.
“Dan untuk pembangunan drainase yang selama ini kami lakukan perbaikan, hanyalah perbaikan yang lama saja. Tidak memakan tanah warga. Artinya tidak merubah luasan drainase,” tandas Tito sapaan akrabnya.
Satito menegaskan, terkait pengajuan warga. Ada 1 warga yang tanahnya terkena pelebaran. Namun demikian, pihaknya mengakui sampai hingga sekarang belum melakukan penggantian. “Tentunya hal tersebut akan dilakukan penggantian hak miliknya. Disamping itu ada warga yang setelah pihak kami melakukan ukur dengan pihak BPN tanahmya mengalami kelebihan. Sehingga kami akan melakukan upaya tanahnya dikembalikan ke pihak kami selaku wakil dari pemkab,” jelasnya.
Diakhir audensi, Sukur berharap dengan adanya keterangan yang telah dijelaskan pihak cipta karya, Bahwa pemkab membangun bangunan lama. Tidak merubah posisi bangunan lama. Karena pihak warga mendesak kepada pimpinan DPRD tersebut pembangunan drainase yang dianggap di atas tanah hak miliknya, supaya pemkab bersedia menggantinya.
Disisi lain Sukur menjelaskan, pihaknya akan mempelajari semua. Kalau pemkab mau mengganti tanah yang dianggap milik warga. Maka, warga sendiri harus jelas kepemilikan dan status tanahnya. “Disamping itu juga harus jelas luasannya. Jika dalam keterangan tersebut luasan tanah yang dimiliki sudah sesuai, maka pihak cipta karya tidak akan menggantinya,” pungkasnya. (Red/Ed/Dik).















