nmcjatim id // Banyuwangi, 27 Agustus 2025
Untuk penyetaraan dan memenuhi hak bagi penyandang disabilitas untuk menunjang Mobilitas dan Kemandirian maka Jepolisian Negara Republik Indonesia dengan ini merespon dan memberikan sim khusus bagi penyandang disabilitas dengan menerbitkan sim untuk berkendara baik roda dua maupun roda 4 dengan sim khusus,penyandang disabilitas disediakan sim D dan D1
Dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas dapat meningkatkan mobilitas dan kemandirian mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM D, pemohon harus memenuhi persyaratan umum seperti usia minimal 17 tahun, lulus pemeriksaan kesehatan (termasuk fisik dan psikologi), serta lulus uji teori dan praktik berkendara.Mobilitas dan Kemandirian:
Dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas dapat meningkatkan mobilitas dan kemandirian mereka dalam kehidupan sehari-hari. SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas atau pengemudi dengan kebutuhan khusus untuk mengendarai kendaraan bermotor, di mana SIM D setara dengan SIM C (untuk sepeda motor), dan SIM D1 untuk mobil, setara dengan SIM A.
Fungsi SIM D sebagai Kesetaraan dan Aksesibilitas:
Memberikan bukti kompetensi bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengemudikan kendaraan secara legal dan aman.