MMCNEWS.ID | Citra juru parkir (jukir) di tepi jalan acapkali identik dengan kekisruhan, pungutan liar, hingga penataan kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang tengah membalikkan narasi itu.
Melalui agenda pembinaan intensif, Dishub bertekad “menaikan kelas” para jukir, mengubah peran mereka dari sekadar “penarik biaya” menjadi ujung tombak profesional dalam menjaga ketertiban dan keselamatan ruang jalan.
Pembinaan rutin triwulan IV tahun 2025 ini digelar bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis dari komitmen pembenahan sistem perparkiran yang telah dicanangkan sejak awal tahun. Fokus utamanya: mendorong profesionalisme dan akuntabilitas petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kepala Dishub Kabupaten Jombang, Sugianto, menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menyoroti bahwa peran jukir jauh melampaui sekadar menata kendaraan.
”Petugas parkir yang profesional adalah mereka yang mampu menata kendaraan dengan rapi, memberikan pelayanan yang sopan, serta memastikan bahwa keberadaan parkir tidak menimbulkan hambatan arus lalu lintas,” ujar Sugianto, Jumat (21/11/2025).
Dishub kini memperketat implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP), yang mencakup etika pelayanan, perhitungan tarif resmi yang transparan, batasan pemanfaatan bahu jalan, hingga tata cara pengamanan kendaraan.
Hal ini merupakan jawaban atas keluhan masyarakat terkait penataan yang semrawut dan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, terutama di kawasan padat seperti pusat kota dan ruas jalan pertokoan.
Langkah Dishub ini mendapat apresiasi dari mitra pengawasan, Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim, menilai kekisruhan parkir selama ini sering dipicu oleh lemahnya koordinasi.
”Kami berharap semua pengelolaan parkir diarahkan melalui satu pintu, yaitu Dinas Perhubungan,” kata Joko Fatah.
Ia menekankan bahwa keberadaan jukir adalah bagian dari layanan publik yang wajib memiliki akuntabilitas. “Juru parkir harus memahami bahwa mereka bukan hanya ‘penarik biaya’, tetapi petugas pelayanan yang memiliki tanggung jawab menjaga keteraturan ruang jalan,” tambahnya.















