Dispenduk Capil Nganjuk Bantah Tuduhan Pelayanan Dipersulit: “Berita Itu Tidak Benar dan Tidak Berdasar!”

  • Bagikan

Nganjuk, Jawa Timur — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk menepis tegas pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan petugas mempersulit pelayanan terhadap warga. Pihak dinas memastikan bahwa pelayanan berjalan normal sesuai prosedur dan tidak ada warga yang dipersulit.

Isu tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial Nar, yang diketahui sebagai Kepala Dusun di wilayah Kecamatan Rejoso sekaligus awak media online, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK) atas nama M. Zaini di Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Nganjuk, Rabu (12/11/2025).

Namun, pihak Dispendukcapil menegaskan bahwa informasi itu tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurut penjelasan petugas pelayanan, Nar datang tanpa mengambil nomor antrean dan tanpa surat kuasa dari pemohon yang sebenarnya.

  Janji Hanya Isapan Jempol! Lulusan SMK Negeri 2 Bagor Angkatan 2023/2024 Tak Kunjung Terima Ijazah, Diduga Karena Tunggakan

“Kami tidak pernah menolak pelayanan masyarakat. Tetapi dalam kasus ini, berkas yang dibawa oleh saudara Nar tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat administrasi. Beliau bukan pemohon langsung dan tidak membawa surat kuasa. Sesuai SOP, kami tidak bisa memproses berkas tanpa dokumen resmi,” ujar salah satu petugas pelayanan Dispendukcapil Nganjuk.

 

Petugas juga menambahkan, meskipun berkas tersebut sudah ditandatangani Sekretaris Dinas, Heru, namun dalam disposisi tidak disebutkan kepada siapa berkas itu ditugaskan. Karena itu, petugas tidak berani memproses tanpa instruksi yang jelas.

Staf Mall Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk, Fendy , turut memberikan klarifikasi resmi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan