Distributor Miras Mengaku Memiliki Surat Izin dari Bupati, Ternyata Hanya Surat Rekomendasi

Images (14)

Kisruh seputar distribusi minuman keras (miras) di Kabupaten Boven Digoel semakin memperlihatkan kompleksitasnya setelah terungkap bahwa tidak mungkin bagi agen distributor miras untuk memperoleh surat izin resmi. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut masih menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktifitas miras.

Menurut sumber terpercaya dari Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Perda pengendalian dan pengawasan terhadap miras masih dalam tahap pembahasan dan belum tersahkan. Hal ini membuat tidak ada kerangka hukum yang jelas yang memungkinkan penerbitan izin untuk distribusi minuman keras di wilayah tersebut.

Dalam situasi ini, distributor miras yang mengklaim memiliki surat izin dari Bupati jelas terlibat dalam tindakan yang meragukan. Pihak berwenang di Kabupaten Boven Digoel diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelanggaran hukum semacam ini.

  Razia di Traffic light, Satpol PP Lakukan Pembinaan Manusia Silver

Sementara itu, masyarakat juga banyak yang mengeluhkan begitu banyaknya pengguna miras yang mabuk di sembarang tempat. Bahkan menganggu usaha yang di jalankan oleh beberapa masyarakat. (Linthon)

Tinggalkan Balasan