MMCJATIM – Seorang sopir truk gandeng berinisial WDS (29) warga Dusun Gaplek, RT. 002, RW, 014, Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. terlibat Laka lantas dengan pengendara motor gerobak di Jalan Raya Mastrip, Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang kasus Narkotika jenis sabu.
“Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani dalam konferensi Pers menyampaikan, Kejadian tersebut bermula WDS pengemudi truk gandeng melaju dari Barat ke Timur, saat disalip oleh kendaraan box, kemudian WDS langsung emosi dan melakukan pengejaran, Jum’at 26 Juli 2024 Pukul 14.00 WIB. Di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara.
Setelah dapat mendahului kendaraan box WDS tidak bisa menguasai kemudi, sehingga oleng ke kiri dan menabrak motor gerobak di tepi jalan dan pohon di sebelah Timur jalan, Sabtu 20 Juli 2024 pukul 09.05 WIB.
AKP Ahmad Yani mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan TKP oleh petugas Laka Lantas Polres Jombang, ditemukan barang bukti sehubungan perkara Narkotika jenis sabu.
“Kemudian petugas Lakalantas menghubungi anggota Satresnarkoba untuk mengecek keterlibatan WDS sehubungan dengan Narkotika yang dimilikinya,”ucap Kasat Narkoba.
Masi Kasat Narkoba, kemudian Satresnarkoba mendatangi TKP untuk mengecek barang bukti dan membawa WDS untuk dilakukan test urine. Setelah itu, didapati hasil positif methaphetamin dan amphetamine.
“Maka terjadi Laka tersebut WDS masih dalam pengaruh Narkoba, kemudian menyetir yang mengakibatkan kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain. Pada saat dilakukan interogasi, WDS mengakui bahwa mendapatkan bahan sabu dari CM, yang transaksi di wilayah Lumajang,”ungkapnya.
Atas pengakuan dari WDS, lalu anggota Satnarkoba menindaklanjuti dan mengembangkan perkara tersebut ke wilayah Lumajang.
Pada hari Minggu 21-Juli 2024 sekira jam 18.20 WIB, di pinggir jalan Dam Jatiroto, Desa Sembon, Keccamatay Jatiroto, Kabupaten Lumajang, dilakukan penangkapan terhadap CM (41) warga Dusun Darungan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, yang diketahui sedang membawa Narkotika jenis sabu untuk dijual.
“Dari interogasi terhadap CM, didapatkan pengakuan bahwa memang pembeli sabu milik pelaku selama ini menyasar kepada sopir sopir antar kota untuk peredaran sabu miliknya yang membutuhkan stamina lebih untuk aktifitasnya,” tambahnya.
Setelah itu, lanjut AKP Ahmad Yani, anggota Satnarkoba kemudian mengembangkan perkara lagi dan melakukan penangkapan terhadap MM (47) warga Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, pada Minggu 21 Juli 2024 malam di parkiran toko Indomaret JI. Nyeroan, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari WDS berupa: 1 (Satu) buah tas dompet warna hitam yang didalamnya berisi: I (Satu) buah bungkus bekas rokok surya yang didalamnya berisi 1 (Satu) pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih ada sisa shabu dengan berat kotor 1,01 gram, 1 (Satu) buah potongan sedotan sebagai skrop, 1 (Satu) buah botol sebagai bong, 1 (Satu) buah korek api gas, 6 (Enam) buah sedotan, 1 (Satu) Unit HP merk Realme warna abu – abu.
Kemudian dari tersangka CM berupa: 6 (Enamn) paket sabu (Total sabu berat kotor 1,20 gram), Uang tunai Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru.
Selanjutnya dari MM berupa: 2 (Dua) paket sabu (Total sabu berat kotor 2,35 gram), 1 (Satu) buah HP merek TECNO warna hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa Nomor kendaran, warna hitam.
Didapatkan barang bukti berupa sabu 2,35 gram ada padanya. Selanjutnya ketiga pelaku tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan,”pungkasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini kita amankan di sel tahanan Polres Jombang, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKP Ahmad Yani.
Reporter: Jum

















