DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Raperda dan APBD Tahun 2025

  • Bagikan

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman Terkait Raperda APBD Tahun 2025. Paripurna di Pimpin Ketua DPRD Abdulloh Umar S.Pd dengan di Dampingi Wakil Ketua Sahudi S.E, Bambang Triyono Bertempat di Gedung Paripurna Jalan Veteran , Bojonegoro, Jawa Timur, Jum’at (29/11/2024).

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menggelar Sidang Paripurna dengan Agenda Mendengar Nota Penjelasan PJ. Bupati Bojonegoro Terkait Raperda Dana Abadi Pendidikan.

Turut hadir PJ Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito, Staf ahli, asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Bojonegoro dan undangan lainnya.

Anggota Fraksi yang diwakili fraksi Partai Gerindra mengapresiasi dan menyambut baik atas disampaikannya nota keuangan dan raperda tentang RAPBD tahun 2025 yang telah disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, dan telah disusun secara tepat waktu sesuai tahapan.

“Proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian pada periode sebelumnya yang menjadi salah satu tolak ukur dalam penyusunan anggaran tahun 2025. Prinsipnya, pengelolaan APBD harus direncanakan yang matang , terarah, professional, objektif dan transparan, anggaran harus di prioritas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro,” yang dikutip dari draf Fraksi Gerindra.

Secara umum anggota Fraksi sangat mengapresiasi Raperda APBD Tahun anggaran 2025, namun terdapat beberapa saran dan masukan dibidang pembangunan yang berasaskan keadilan dan pemerataan wajib diwujudkan.

“Masih banyak ditemukan ketimpangan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang terus mendesak, dan kami juga meminta pemerintah memperhatikan hasil dari Musrenbang supaya prioritas dalam Musrenbang betul — betul dijadikan prioritas dalam bentuk skala pembangunan,” tegasnya

Anggota Fraksi sangat berharap Raperda APBD 2025 ini disusun dengan berbasis pada kinerja, dimana secara prinsip anggaran berbasis kinerja adalah anggaran yang menghubungkan anggaran daerah ( pengeluaran daerah ) dengan hasil yang diinginkan, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya.

“Anggaran berbasis kinerja merupakan system pembngunan yang berorientasi pada Output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan visi misi dan rencana strategis daerah. Pengukuran kinerja secara berkelanjutan akan memberikan umpan balik sehingga upaya perbaikan secara terus menerus akan mencapai keberhasilan dimasa yang akan datang,” jelasnya

Dalam rangka usaha memaksimalkan pembangunan bagi kemajuan Kabupaten Bojonegoro, Fraksi merekomendasikan untuk penyelesaian program – progam yang telah direncanakan dengan upaya percepatan.

“Pembangunan infrastruktur, penurun kemiskinan, penurunan angka pengangguran, penurunan stanting, pelayanan dan pengendalian inflasi,”bebernya

Dengan menekankan pentingnya penggunaan anggaan disetiap OPD, harus dilakukan secara aktual dan transparan untuk kepentingan masyarakat luas, selain itu Fraksi Gerindra juga berharap Raperda ini dapat menjawab kebutuhan, masalah dan pada akhirnya Raperda APBD Tahun anggaran 2025 yang akan dilakukan dapat menjadi instrument dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Bojonegoro dan tentu saja dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pada akhirnya, dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka kami dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” Pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan