DPRD Jombang Setujui Raperda BPR Menjadi Perda, Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

  • Bagikan

MMCNEWS.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang pada Senin, 15 September 2025. Seluruh fraksi secara bulat menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.

​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag, dan dihadiri oleh jajaran penting pemerintah daerah, termasuk Bupati Jombang, Warsubi, Wakil Bupati, Salmanudin, dan Sekretaris Daerah, Agus Purnomo.

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
​Meskipun menyetujui, beberapa fraksi menyampaikan catatan dan harapan penting.

Fraksi dari berbagai partai, termasuk Partai Golkar, PPP, PKS Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat, sepakat bahwa BPR Jombang harus berperan sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan pedagang pasar.

Mereka menekankan agar BPR tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjalankan fungsi sosial untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan mendukung pembangunan daerah.

​Fraksi PKB secara khusus menyoroti pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) agar BPR Jombang dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan nasional dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

​Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya kecepatan, ketepatan, dan keakuratan perusahaan dalam mendukung UMKM dan koperasi. Fraksi ini juga berharap dewan komisaris, direksi, dan karyawan BPR Jombang menunjukkan kinerja optimal agar mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya peningkatan kapasitas permodalan agar BPR Jombang dapat memperluas layanan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

​Harapan untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
​Setelah mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi, Ketua DPRD Hadi Atmaji menutup rapat dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Jombang.

“Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan BPR Jombang dapat menjadi instrumen penting dalam memajukan perekonomian daerah, memperluas kesempatan usaha, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang,” pungkas Hadi Atmaji.

​Bupati Jombang, Warsubi, menyatakan bahwa BPR Bank Jombang akan terus berinovasi dan berkontribusi bagi perekonomian daerah. Sebagai pemilik modal, pemerintah daerah telah merasakan manfaat dengan adanya peningkatan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tiga tahun terakhir.

​Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari regulasi nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

​”Pengaturan dalam Raperda ini memperluas peran BPR Bank Jombang tidak hanya sebagai penyalur kredit, tetapi juga sebagai lembaga penghimpun dana dan penyedia layanan keuangan inklusif,” jelas Bupati Warsubi. “Selain itu, Raperda ini juga memperluas kewenangan bank dalam melakukan kerja sama, penyaluran kredit, dan potensi penawaran umum di pasar modal,” tambahnya.

Reporter: Adi

  • Bagikan