MMCJATIM – Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang berhasil mengamankan pengedar pil koplo di Jombang. Dari penangkapan itu, Polisi juga berhasil menyita 477 butir pil dobel L dari tangan pelaku.
Kapolsek Jogoroto AKP Darul Hudha mengatakan, awalnya petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RD (34), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito yang kedapatan membawa 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) pil dobel L di depan warung Dusun Gerih Desa Janti Kecamatan Jogoroto Jombang, pada Selasa (10/9/2024).
Kepada petugas, RD mengaku membeli barang haram itu dari SH (32), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Polisi langsung bergegas meringkus pelaku di tempat tinggalnya di Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Rabu (11/09/2024).
“Setelah menangkap tersangka SH, polisi lantas menggeledah rumahnya. Dalam penggeledahan ini, petugas menemukan 1 plastik klip berisi 10 pil dobel L, 1 plastik klip berisi 7 pil dobel L dan 1 unit HP Merk OPPO A53,” ujarnya, Kamis (12/09/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SH, diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut didapatnya dari AW (23), warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AW di rumahnya.















