“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AW, ditemukan barang bukti, pil dobel L dengan total keseluruhan 460 butir Pil LL, 1 (satu) unit HP, dan Uang tunai Rp 325 ribu,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 UU R.I. No.17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.
“Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKBP Eko Bagus.
Reporter: Jum















