Papua, Mmcnews – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) menegaskan harapannya agar tidak ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Pernyataan disampaikan usai memberikan surat pemberitahuan kepada MK, untuk turut serta melakukan monitoring terhadap seluruh proses sidang yang akan berlangsung dalam membahas gugatan PSU terhadap paslon nomor urut 03 sebagai pemenang PSU Kabupaten Boven Digoel, pada tanggal 30 Agustus 2025 lalu.
Sekretaris Jenderal ETH, Ganda Satria Dharma, menilai materi gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, dalil yang disampaikan tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada.
“Jika PSU terus dipaksakan, justru negara yang akan rugi, baik secara material maupun immaterial. Apalagi pemohon sudah dua kali kalah dalam pemungutan suara sebelumnya,” tegas Ganda, Selasa (2/9/2025).















