ETH Desak MK Tolak PSU Pilkada Boven Digoel, Sebut Gugatan Tidak Berdasar

  • Bagikan

Papua, Mmcnews – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) menegaskan harapannya agar tidak ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Pernyataan disampaikan usai memberikan surat pemberitahuan kepada MK, untuk turut serta melakukan monitoring terhadap seluruh proses sidang yang akan berlangsung dalam membahas gugatan PSU terhadap paslon nomor urut 03 sebagai pemenang PSU Kabupaten Boven Digoel, pada tanggal 30 Agustus 2025 lalu.

Sekretaris Jenderal ETH, Ganda Satria Dharma, menilai materi gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, dalil yang disampaikan tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada.

“Jika PSU terus dipaksakan, justru negara yang akan rugi, baik secara material maupun immaterial. Apalagi pemohon sudah dua kali kalah dalam pemungutan suara sebelumnya,” tegas Ganda, Selasa (2/9/2025).

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum ETH, H. Dedy Safrizal. Ia menekankan bahwa tarik-menarik politik yang terlalu lama hanya akan menghambat jalannya pemerintahan daerah.

“Pilkada seharusnya dilihat dari potensi dan kualitas sumber daya manusia, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Pemerintahan daerah harus berjalan stabil dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, ETH mengaku telah menyerahkan surat resmi ke MK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan adil, transparan, dan sesuai kepentingan masyarakat.

“Kami akan terus mengawal jalannya sidang hingga putusan final. Harapan kami, MK menolak PSU yang hanya membuang energi serta anggaran negara,” pungkas Ganda.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan