Hal senada juga disampaikan Ketua Umum ETH, H. Dedy Safrizal. Ia menekankan bahwa tarik-menarik politik yang terlalu lama hanya akan menghambat jalannya pemerintahan daerah.
“Pilkada seharusnya dilihat dari potensi dan kualitas sumber daya manusia, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Pemerintahan daerah harus berjalan stabil dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, ETH mengaku telah menyerahkan surat resmi ke MK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan adil, transparan, dan sesuai kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal jalannya sidang hingga putusan final. Harapan kami, MK menolak PSU yang hanya membuang energi serta anggaran negara,” pungkas Ganda.***















