Mbay, NTT- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar sosialisasi tahunan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Aula Dipo Center, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ini menjadi perhatian serius setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nagekeo menerima sanksi administrasi akibat penumpukan sampah yang melebihi kapasitas. Kini, Nagekeo masuk dalam program pembinaan nasional KLHK untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah daerah.
Melalui rilisan yang diterima media ini pada Sabtu, (25/10),
Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Abdul Raffi Alwan, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan kebijakan Reduce, Reuse, Recycle (3R).
“Pendekatan 3R harus dilakukan secara konsisten di seluruh lini. Pemerintah daerah memiliki peran kunci dalam menggerakkan partisipasi masyarakat,”ujar Raffi.

Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 500 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah dan Instruksi Bupati Nagekeo Nomor 600 Tahun 2024, yang memerintahkan instansi, camat, serta desa dan kelurahan untuk menjalankan pengelolaan sampah secara konkret.
Selanjutnya, Anggota Komisi XII DPR RI, N.M. Dipo Nusantara Pua Upa, S.H, M.Kn yang turut hadir dalam kegiatan itu menilai persoalan sampah di NTT, khususnya Nagekeo memerlukan langkah cepat dan terukur.















