Waingapu, NTT- Kantor Pertanahan (Kantah) Kab. Sumba Timur melaksanakan kegiatan penyerahan tiga (3) Sertipikat Hak Atas Tanah kepada Jemaat Gereja Kristen Sumba (GKS) Lamau), Jumat, (24/10).
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur di ruangan Kepala Kantor Pertanahan, dan diterima oleh Pdt. Marselina Loda Ana Amah selaku perwakilan Jemaat GKS Lamau.
Sertipikat yang diserahkan tersebut masing-masing berlokasi di Desa Laipandak dan Desa Haray, wilayah pelayanan GKS Lamau.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur terhadap Lembaga Keagamaan dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat dimanfaatkan secara aman dan tertib untuk menunjang kegiatan pelayanan gereja serta kebutuhan masyarakat sekitar.
Dengan diterbitkannya sertipikat ini, diharapkan GKS Lamau dapat lebih leluasa dalam pengelolaan aset gereja serta terus berperan aktif dalam pelayanan di wilayah Kabupaten Sumba Timur.















