Mmmcnews.Sriwijaya _Lahat : 14 JILI 2024.
M
asyarakat dari beberapa perangkat desa dalam kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat telah diresahkan adanya ulah Oknum He yang bertugas di Kantor Kecamatan Gumay Talang diduga telah melakukan Tindakan Praktek Pungutan liar (Pungli ) saat berurusan untuk menandatangani ajuan berkas Anggaran Dana Desa (ADD) hingga dengan terpaksa para perangkat memberikan sejumlah uang agar berkas dapat diproses
Berdasar laporan perangkat desa dikecamatan gumay talang dihimpun oleh media Online DG Wakil Pimpinan Redaksi lematang Expos bahwa oknum Pegawai kantor camat berinisial He indikasi Pungli yang dilakukan dengan memungut dana sebesar rp 100.000,,- (Seratus ribu rupiah) jika berkas pengajuan ADD hendak ditanda tangani oleh Oknum Pegawai kantor camat apa bila tidak memberi dana tersebut diatas maka berkas diacukan saja alias enggan menanda tangani di kecamatan gumay talang tersebut
Diketahui ada sebanyak 15 desa dalam kecamatan Gumay Talang sehingga dirincikan Rp 100 ribu x 15 = Rp 1.500. 000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) diduga Dana yang diraup oleh Oknum He untuk kepentingan Pribadi atau kelompok yang mana secara Administrasi Dana tersebut tidak di ketahui dan tidak bisa dipertanggung jawaban kemana Dana tersebut digunakan















