Hendar Darsono Kembali Melakukan Penyebarluasan Perda Pelindungan Pekerja Migran di Gunungguruh.

  • Bagikan
Bec846f4 Ceb8 45e9 8a06 00f5d68bbe6b

Hendar Darsono Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, (foto: istimewa) 

Jabar || Mmcnews – 30 November 2023. Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, Hendar Darsono, kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan Migran Indonesia (PMI). Kegiatan tersebut berlangsung di DTA Daarul Ulum, Kampung Bojongneros, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Senin, 27 November 2023.

Hendar Darsono menyampaikan bahwa tujuan penyebarluasan Perda ini sama seperti sebelumnya, yaitu memberitahukan bahwa Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda yang mengatur penyelenggaraan perlindungan terhadap PMI. Ia menekankan perlunya melindungi calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, dan perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan Perda baru untuk menetapkan penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat.

Perlindungan terhadap PMI mencakup tiga aspek, yaitu perlindungan sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah bekerja dengan fokus pada pemberdayaan mantan PMI. Pemda diwajibkan memberikan program pemberdayaan untuk purna PMI yang telah tiba di daerah provinsi Jawa Barat selama maksimal 3 tahun, melalui pelatihan kewirausahaan dan fasilitasi pengembangan usaha.

Hendar Darsono menjelaskan bahwa keberadaan Perda tersebut harus diketahui oleh masyarakat Jawa Barat, dan penyebarluasan Perda dilakukan sebagai bagian dari program wakil rakyat di DPRD Jawa Barat. Perda Nomor 2 Tahun 2021 menjadi instrumen yang mendukung peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja, serta sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan