Sementara itu, pada 16 Juli 2025, petugas juga melakukan pengawasan terhadap seorang mengaku investor asing asal Malaysia berinisial LHH.
Ia disponsori oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bernama PT S.D yang beralamat di Gedung Perkantoran Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya. Namun, saat ditelusuri, alamat tersebut ternyata merupakan virtual office dan tidak ada aktivitas usaha.
“Petugas kemudian melacak tempat tinggal LHH dan berhasil mengamankannya,” ungkap Agus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, menurutnya, yang bersangkutan mengaku bahwa perusahaan miliknya sudah tidak beroperasi karena keterbatasan modal.
“Saat ini, ia terlilit hutang dan mencoba mencari pekerjaan di perusahaan lain milik temannya,” cetusnya.
Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, LHH akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya pada kesempatan pertama.
“Operasi WIRASPADA ini menunjukkan komitmen Imigrasi Surabaya dalam memperkuat pengawasan orang asing dan menjaga keamanan wilayah dari potensi pelanggaran hukum keimigrasian. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh,” imbuhnya. (Sis)















